Monday, 20 April, 2026

Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara

TANJUNG SELOR – Sidang perkara pertambangan mineral dan batubara dengan terdakwa oknum Polri aktif, Hasbudi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B, Senin (3/10).

Perkara dengan Nomor 147/Pid.Sus/2022 PN Tanjung Selor, memasuki tahapan pembacaan putusan. Pantauan media ini, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor Kelas 1B, jadwal persidangan harusnya dimulai pukul 09.00 wita.

Akan tetapi, jadwal sidang pun sempat molor hingga pukul 11.20 Wita. Dalam persidangan putusan tersebut, PN Tanjung Selor Kelas 1B dijaga ketat aparat kepolisian. Agenda sidang pertama, putusan terhadap ketiga terdakwa, masing-masing bernama Muhammad Idrus, Hairuddin Alansyah dan Mustari.

Majelis Hakim menetapkan vonis hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan 1,6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider masa kurungan selama 6 bulan. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa masih mempertimbangkan.

Sementara, untuk putusan terhadap Hasbudi, ada sekitar 350 halaman dibacakan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim. Tapi keterangan yang telah disampaikan sebelumnya, termasuk dakwa dan tuntutan tidak perlu disampaikan ulang.

Hasbudi yang diamankan pada 4 Mei lalu, resmi ditetapkan sebagai tahanan sehari setelahnya. Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B, Khairul Anas menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa Hasbudi.

Hasbudi terbukti secara sah melakukan aktivitas illegal mining (penambahan tanpa izin) di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Ada beberapa poin yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kegiatan illegal mining.

“Skala luas, perbuatan terdakwa telah mengancam dan merugikan lingkungan, serta dampak yang ditimbulkan,” terang Khairul.

Untuk yang meringankan terdakwa, tambah dia, belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Atas dasar itu, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melakukan penambangan tanpa izin.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Hasbudi, Syafruddin mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada klaiennya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada Majelis Hakim, Syafrudin minta waktu sepekan ke depan untuk memikirkan putusan itu dengan kliennya.

“Jadi kami tidak menolak atau menerima atas putusan ini. Tapi minta waktu untuk memikirkan putusan ini,” ujarnya.

Menurut dia, ada kemungkinan atas putusan itu dilanjutkan pada langkah pembandingan. Jika melihat pada beberapa kasus illegal mining yang sebelumnya sudah divonis. Tidak ada terdakwa yang dijatuhi vonis tahunan. “Yang ada itu vonis bulanan saja. Tak ada itu vonis tahunan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru