TIDENG PALE – Setelah melalui proses dan tahapan yang panjang, akhirnya peletakan batu pertama atau groundbreaking Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung (KTT) terlaksana, Senin (10/10).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nomor 997/Menteri LHK/Sekjen/PLA:/9/2022 tentang persetujuan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HP), untuk pembangunan Pusat Pemerintahan KTT seluas 405 hektare.
Surat keputusan itu, resmi dikeluarkan pada 13 September lalu. Terhadap pencapaian itu, Bupati KTT Ibrahim Ali merasa senang, mengingat tahapan dan rintangan yang dilalui cukup panjang.
“Alhamdulillah, pada hari ini (kemarin, Red) terlaksana peletakan batu pertama Puspem. Saya mewakili seluruh masyarakat KTT menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, terhadap semua pihak yang telah berpartisipasi mensupport, terutama KLHK,” ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, pembangunan berbagai sarana, termasuk infrastruktur Puspem bermanfaat, baik dalam pelayanan prima terhadap masyarakat. Dalam urusan pengembangan lahan pertanian dan perkebunan rakyat, hingga mendukung ketersediaan ketahanan pangan, kawasan industri program investasi non sawit.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak, termasuk keterbukaan akses merata bagi masyarakat terpencil. “Tahapan dan proses usulan Puspem merupakan salah satu program kerja prioritas. Usulan pembangunan Puspem kepada KLHK dengan konsep pembangunan parsial,” tuturnya.
Usulan terhadap pembangunan Puspem terus diintensifkan, sebelum akhirnya terwujud. Termasuk audensi bersama Gubernur Kaltara, sehingga dikeluarkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Tak sampai di situ,kami juga intens berkomunikasi dengan KLHK terutama kepada bapak Wamen. Di tengah kesibukan beliau, masih sempat respons percakapan saya, melalui pesan singkat WhatsApp,” ungkapnya.
Pada 27 April, surat tugas timdu terkait penelitian kawasan Hutan Produksi menjadi HPK dikeluarkan. Termasuk dalam rekomendasi Gubernur Kaltara terkait perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi Areal Pengunaan Lain (APL) pada 5 Mei 2022.
Pada 13 Mei 2022 dilakukan ekspose hasil penelitian timdu, atas perubahan kawasan dari HPK menjadi APL. “Alhamdulillah pada 13 September 2022, diterbitkan SK Menteri KLHK Nomor 997/Menteri LHK/Sekjen/PLA:/9/2022, tentang persetujuan pelepasan kawasan HPK untuk pembangunan Pusat Pemerintahan di KTT seluas 405 hektare,” terangnya. (kn-2)


