TIDENG PALE – Masyarakat Kabupaten Tana Tidung (KTT) dimudahkan dalam pengurusan legalitas pertanahan, dengan kehadiran Balai Layanan Pertanahan.
Adanya Balai Layanan Pertanahan, berdasarkan hasil diskusi pemkab dengan BPN Bulungan. Hal tersebut atas permintaan masyarakat, untuk memudahkan akses sertifikasi tanah.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) KTT Muhammad Arief Prasetiawan mengakui, saat ini memang belum ada Kantor Pertanahan di KTT. Melalui balai ini, diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.
“Dibukanya outlet melalui Balai Layanan Pertanahan, untuk membantu masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah,” jelasnya, Jumat (14/10).
Untuk pengurusan sertifikat tanah bisa melalui layanan pertanahan. Sehingga tidak perlu lagi ke Bulungan. Sebelumnya, warga KTT dalam mengurus sertifikat tanah harus ke Bulungan. Tentu hal tersebut mengeluarkan cost transportasi, waktu terbatas, karena akses yang cukup jauh.
Menurut Arief, mengurus sertifikat tanah memerlukan harus melalui tahapan. Mulai dari pendaftaran hingga tahap pengukuran. Balai Layanan Pertanahan di KTT, telah beroperasi sejak awal tahun lalu. Hanya saja, masih perlu disosialisasikan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
“Kami diminta oleh Bupati untuk tingkatkan promosi atau maksimalkan informasi, adanya layanan pertanahan. Jadi setiap dua bulan kami lakukan upload lewat media sosial, agar masyarakat mengetahui,” harapnya.
Sementara untuk di Kecamatan Tana Lia, layanan pertanahan berkolaborasi dengan perangkat desa atau kecamatan setempat. Kemudian dititipkan ke Balai Layanan Pertanahan. Kinerja dari Balai Layanan Pertanahan ini bersifat kolektif. (kn-2)


