TARAKAN – Pria berinisial AS diamankan warga Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara pada 10 Oktober lalu.
Pria berusia 38 tahun itu diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Gunung Slipi RT 9, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah sekira pukul 11.30 Wita, 4 Oktober lalu. Selain AS, turut diamankan juga motor yang dicurinya dan diserahkan warga ke Polres Tarakan untuk dilakukan proses tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum Ipda Muhammad Farhan mengatakan, AS merupakan residivis kasus pencurian. Menurut keterangan anggota kepolisian yang ikut mengamankan AS bersama warga. Sebelum ini AS pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Awalnya korban melaporkan sepeda motor miliknya hilang, saat sedang berkebun. Keterangan korban, lupa mengambil kunci kontak dan masih menempel di motor. “Saat kembali, motornya sudah hilang. Korban lantas ke salah satu kantor PDAM untuk melihat CCTV yang mengarah ke tempatnya memarkir motor,” jelasnya, Jumat (14/10).
Dari hasil rekaman CCTV, ternyata terlihat ada seorang lelaki yang membawa sepeda motor korban. Setelah dilaporkan ke polisi, dilakukan pelacakan dengan menggunakan aplikasi dari handphone korban yang kebetulan tertinggal di sepeda motor.
“Kami lakukan penyelidikan, ternyata handphone korban tertinggal di dalam jok motor. Jadi memudahkan mengetahui pergerakan tersangka menggunakan email dan id yang tertanam di handphone korban,” ungkapnya.
Setelah diikuti, ternyata sinyal berhenti di sekitar Kecamatan Tarakan Utara. Namun, AS dan sepeda motor belum ditemukan di hari pertama pencarian. Keesokan harinya, didapatkan informasi dari Ketua RT setempat. Ditemukan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian terhadap motor tersebut.
“AS diamankan pada Senin (10/10). Pengakuannya motor disimpan di rumahnya di sekitar daerah Juata, kemudian ke tambak. Besoknya pulang dari tambak, mau pakai motor. Tapi Ketua RT sudah monitor ada sepeda motor dengan ciri warna merah putih dibawa, dengan orang yang ciri-cirinya persis pelaku. Langsung diamankan warga,” ungkapnya.
Pengakuan AS, melakukan pencurian secara spontan saat berjalan kaki mau pulang di sekitar Jalan Gunung Slipi. Melihat ada sepeda motor dengan kunci masih terpasang. Farhan mengatakan, beberapa kali pencurian motor karena kunci masih tertinggal di motor.
“AS kami sangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya. (kn-2)


