Saturday, 25 April, 2026

Proses Pidana Oknum Polisi Salah Tembak Dipertanyakan

TARAKAN – Akademisi yang juga praktisi hukum, Mumadaddah mendatangi Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Tarakan. Untuk menanyakan proses pidana terkait kasus oknum polisi salah tembak, pada 27 September lalu.

Informasi yang diterima dari Polres Tarakan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi secara resmi. Meskipun penanganannya di Polda Kaltara, menurutnya lotus delicti, peristiwa pidananya di Tarakan. Kompetensi mutlak di Polres Tarakan, kecuali dianggap mengganggu ketertiban, menimbulkan dinamika sosial.

“Saya berani ke sini (Polres Tarakan), kita sebagai warga negara, ketika mengetahui, mendengarkan dan melihat ada hak dan kewajiban. Untuk menyampaikan atau memberitahukan kepada pihak kepolisian. Saya bertemu dengan Kanit Pidum (Sat Reskrim) yang mengatakan kasus pidananya sudah dilaporkan. Tinggal kita mengawal,” katanya, Jumat (14/10).

Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Tarakan dan melihat peristiwa salah tembak. Ia menganggap ada peristiwa pidana. Ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Meski secara etik, oknum polisi yang diduga melakukan salah tembak.

Hal yang menjadi tanda tanya besar, apakah pelaku dari salah tembak tersebut sudah dimintai pertanggungjawaban pidana. Misalnya, kepolisian memiliki tanggung jawab perawatan dan lainnya terhadap korban, menurutnya tidak menghapus pidana.

“Ini hanya sebagai bahan pertimbangan saja nantinya. Pelanggaran etik dan hukum itu berbeda. Kalau Polda sudah menindaklanjuti soal etiknya, tapi harus diproses juga terkait pelanggaran hukumnya,” tuturnya.

Ia mencontohkan, orang yang melanggar etik belum tentu melanggar hokum. Tetapi orang yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etik. Seperti oknum yang meminum minuman keras, tidak membuat kegaduhan. Maka secara etik melanggar, tetapi secara norma hukum tidak melanggar.

Proses etik dan hukum, seharusnya berjalan bersamaan. “Saya tadi rencananya mau melaporkan kasus ini untuk pidana pasal 360, 362 dan 361 KUHPidana. Kenapa 361, karena merupakan pejabat atau pegawai negeri yang termasuk kategorinya oknum polisi,” ungkapnya.

Akademisi yang juga merupakan praktisi hukum dan saat ini mengajar di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan mengatakan, hanya mengawal karena tidak ada perkembangan dari kasus ini. Ia menilai, seharusnya dalam kasus ini sama seperti kasus pidana lainnya yang juga disampaikan dalam konfrensi pers.

Ditambah lagi pengejaran kasus penipuan dan penganiayaan. Yang dalam pengejaran polisi, saat kejadian berhasil kabur dan tertangkap beberapa hari kemudian.

“Selain sebagai warga negara, saya juga akademisi mau menyampaikan jangan buat skenario lah. Jangan sampai ada Sambo jilid 2 di Tarakan. Jangan membuat masyarakat tidak percaya, karena ada perilaku yang menyimpang. Apalagi banyak permasalahan Polri saat ini, marwah Polri harus dijaga,” harapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru