Monday, 27 April, 2026

5 Anak Terlibat Curanmor

TARAKAN – Empat anak di bawah umur, masing-masing berinsial FT (15), SP (16), RF (16) dan RI (16) diringkus Unit Jatanras Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tarakan.

Keempat anak tersebut diamankan di rumahnya masing-masing, sekira pukul 01.00 Wita, Senin (17/10) dinihari, kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di empat lokasi. Status RI masih pelajar SMA, sedangkan tiga anak lainnya putus sekolah SMP dan SMA.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Farhan mengatakan, para pelaku bekerja bersindikat, berkelompok dan ada peran masing-masing dengan diketuai SP.

“Informasi awal kami kembangkan dari laporan, ada rangka motor yang dijual di besi tua. Anggota menyelidiki asal mula kerangka dan didapatkan informasi yang jual motor itu inisial FT. Setelah FT diamankan di rumahnya, di Kelurahan Pamusian. Diketahui ada lokasi pencurian lain bersama tiga temannya,” jelas Farhan, Selasa (18/10).

Dari hasil penyelidikan, pencurian pertama pada 6 Mei lalu sekira pukul 22.00 Wita di samping Stadion Datu Adil, depan Kantor Pam Obvit Polda Kaltara. korban diketahui hendak membeli makanan dan saat kembali, sepeda motor warna hitam nomor polisi KU 3102 G miliknya sudah hilang.

Selanjutnya pada 7 Mei, komplotan ini kembali beraksi sekira pukul 00.00 Wita. Korban sedang nongkrong di sekitar Taman Bekampung, Jalan Sungai Sesayap Kampung Empat depan Masjid Islamic Center. Selesai nongkrong, sekira pukul 00.30 Wita sepeda motor yang diparkir di luar Taman Bekampung sudah tidak ada.

Pencurian ketiga terjadi pada Sabtu 23 Juli, sekira pukul 20.30 Wita di halaman parkir di salah satu cafe di Jalan Kusuma Bangsa. Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang diparkiran, saat hendak pulang ke rumahnya sekira pukul 22.00 Wita.

Keterangan korban dalam laporan polisi, ia bersama temannya sempat berkeliling mencari sepeda motor dengan nomor polisi KU 5917 GM. Namun tidak juga ditemukan.

“Terakhir pada 18 Agustus lalu sekira pukul 04.00 Wita di halaman parkir RSUD dr H Jusuf SK. Sepeda motor warna cokelat putih dengan plat nomor polisi KU 2648 GI baru disadari korbannya hilang waktu mau pulang ke rumah. Korban sempat tanya ke security tapi tidak ada yang mengetahui,” ungkapnya.

Modus keempat anak di bawah umur ini melakukan curanmor dengan cara berbeda. Motor yang hilang di parkiran RSUD dr H Jusuf SK, dicuri RI dan FT dengan cara mendorong motor ke tempat yang dianggap aman. “Setelah aman keduanya langsung mencabut beberapa kabel untuk menghidupkan motor tersebut,” bebernya.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat yang hilang di Stadion Datu Adil dan di belakang Islamic Center, dilakukan SP dan FT. Keduanya sebelum melakukan pencurian sedang melintas di sekitar Stadion Datu Adil. Melihat motor korban terparkir di trotoar. Dengan sigap keduanya lantas mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga ke rumah SP di Kelurahan Pamusian.

“Besoknya waktu SP dan FT jalan-jalan lagi di belakang Islamic Center temukan motor lagi terparkir. Sama seperti di Stadion Datu Adil itu, motornya didorong sampai ke rumah SP,” ungkapnya.

Beda lagi pencurian di parkiran cafe, lanjut Farhan, meski modusnya sama mendorong motor. Namun tersangkanya kali ini RF dan SP. Memang mengincar sepeda motor Mio M3 milik korban yang ada di parkiran kafe. RF yang naiki motor korban, sedangkan SP mendorong menggunakan motor lain dari belakang hingga ke samping SMP N 2 Karang Balik.

Keesokan harinya baru keduanya membawa motor curiannya ke tukang kunci. Dari lima unit motor yang sudah diamankan, satu motornya sudah dalam kondisi tidak utuh dan sisa rangka. Pelaku sempat menjual mesin Rp 80 ribu dan plang motor Rp 300 ribu ke tukang besi tua keliling.

Uang hasil penjualan akan dijadikan uang taruhan di ajang balap liar di malam hari di Islamic Center. “Kendaraan yang dicuri ini ada yang digunakan untuk balap liar. Pelaku mengincar Mio M3, karena memang ada kelas untuk Mio M3. Jadi trend di kalangan pemuda yang suka balap liar,” ucapnya.

Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena para pelaku semua masih berusia dibawah umur, tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mengutamakan diversi terlebih dahulu.

Hanya saja ada salah satu pelaku yang melakukan beberapa kali pencurian, sehingga menjadi pertimbangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Proses di kepolisian akan tetap dilakukan penahanan terhadap para pelaku,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru