TANJUNG SELOR – Akses jalan menuju Apau Kayan, Kabupaten Malinau saat ini masih menjadi persoalan. Mengingat, persoalan alih status jalan menuju Apau Kayan belum ditindaklanjuti Pemerintah Pusat.
Diketahui, terdapat jalan rusak menuju Apau Kayan yang berada di area atau kawasan PT Sumalindo Lestari Jaya. Meskipun masyarakat bisa melewati jalan tersebut, namun butuh waktu. Bahkan bisa hingga berhari-hari.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen Tipa Padan mengaku, masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Pusat dalam menangani masalah itu. Apalagi, ada jalan yang dibangun Pemerintah Pusat dengan persentase 60 persen. Kemudian 40 persen merupakan jalan milik perusahaan.
Arah menuju Apau Kayan melintas jalan milik perusahaan. Sehingga membuat hal itupun masyarakat kesulitan karena kondisi jalan tersebut rusak.
“Jadi yang dibangun pemerintah 60 persen dan sisanya itu perusahaan. Jalan Apau Kayan tembus, namun melintasi jalan perusahaan. Kalau melihat kondisinya, masyarakat bisa lewat tapi jarak tempuh memakan waktu,” terangnya, Minggu (23/10).
Menindaklanjuti akses jalan Apau Kayan, bahkan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sudah bersurat ke Pemerintah Pusat. Agar bisa dilakukan alih status jalan. Akan tetapi, sampai sekarang masih menunggu jawaban dan tindak lanjut dari pusat. Diharapkan, Pemerintah Pusat memperhatikan masyarakat perbatasan.
“Kalau masyarakat tidak mungkin aktif mencari informasi. Karena kondisi mereka bisa dilihat sendiri. Apalagi jaringan tidak ada dan kebijakan berada di pusat,” tuturnya.
Mengatasi persoalan akses jalan itu, sebelumnya terdapat beberapa opsi. Di antaranya, kerja sama dengan pihak yang menggunakan jalan itu. Namun jalan tetap menjadi milik PT Sumalindo. Kemudian bisa dengan menjadikan jalan tersebut sebagai aset negara.
Jika bisa dilaksanakan dengan opsi pengalihan status jalan, maka Pemerintah Pusat bisa memperbaiki maupun membangun kembali jalan tersebut. Pemprov mengharapkan Kementerian PUPR bisa membangun jalan itu dan koridornya. Sebab koridor yang direncanakan mencapai 200 km lebih.
Jalurnya dari Kecamatan Long Bagun-Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Hulu menuju Kecamatan Sungai Boh. “Tapi dari Long Bagun menuju Desa Mahak Baru, Kecamatan Sungai Boh berjarak 40 km. Sebagian, sudah jalur Pemerintah Pusat. Dari Mahak Baru, sudah menyusuri jalan Sumalindo,” sebut Yansen.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kaltara Ihin Surang mengatakan, harus ada upaya dalam mengalihkan status jalan tersebut. Di mana saat ini jalan tersebut berstatus milik PT Sumalindo Lestari Jaya. Harapannya, pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memperbaiki jalan itu dan berstatus milik pemerintah.
“Kita mendorong agar pengalihan status jalan dapat segera dilakukan. Kami sudah beberapa kali bertemu dengan Kementerian dengan Balai Jalan. Kami minta jalan itu diperbaiki, tapi persoalannya pemerintah tidak bisa masuk. Karena itu masih jalan perusahaan,” singkatnya. (kn-2)


