TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Arena Pelangi Intimung, tahap dua di Kabupaten Malinau.
Dari kasus tersebut, turut diamankan dua tersangka masing-masing berinisial JP dan DL. Dua orang yang diamankan ini merupakan pelaksana kerjaan. Satu diantaranya merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari. Berperan meminjamkan perusahaan untuk digunakan tersangka DL, dengan memperoleh fee 2 persen.
Tersangka DL kemudian melakukan pengerjaan dengan nilai kontrak Rp 4,6 miliar. Namun, kerugiaan negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombespol Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan Subdit Tipikor, berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka pun dilakukan penahanan selama beberapa hari, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut Hendy, nilai kontrak dari pembangunan Arena Pelangi Intimung untuk tahap dua alokasi anggaran Rp 4,6 miliar.
“Dari pengerjaan itu telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk aset rekafre senilai Rp 987 juta,” terangnya, Kamis (27/10) lalu.
Sebelum penungkapan dugaan Tipikor tersebut, terhadap kedua tersangka telah dilakukan proses penyelidikan sejak tahun 2021 lalu. Tahapan penyelidikan itu dibantu Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltara.
Dikatakan Hendy, hasil pengungkapan ini, setelah dilakukan penyelidikan sejak Mei tahun 2021. Kemudian naik ke tingkat penyidikan pada 8 Agustus 2021. Selanjutnya ditetapkan dua tersangka dan gelar perkara pada 19 Oktober 2022.
Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal yang dipersangkakan, pasal 2 ayat 1subsider pasal 3 serta pasal 18 ayat 1. (kn-2)


