TIDENG PALE – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Tana Tidung (KTT) hingga saat ini belum difungsikan. Meskipun Pemerintah KTT telah menyediakan bangunan fisik di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.
Pemkab menginginkan agar bangunan tersebut bisa segera ditempati. Supaya koordinasi antara pemerintah daerah dengan unsur vertikal, bisa berjalan secara efektif dan efisien. Bupati KTT Ibrahim Ali menjelaskan, sebenarnya untuk pembentukan Kejari telah disiapkan bangunan. Hanya saja, saat ini bangunan tersebut belum ada petugas yang ditempatkan.
“Bangunannya sudah ada. Tapi belum ada petugas yang ditempatkan, kita berharap itu segera beroperasi,” harap Ibrahim, belum lama ini.
Menurut Ibrahim, unsur organisasi vertikal telah terbentuk di KTT. Seperti Kodim 0914 TNT dan Polres KTT. Sehingga diharapkan, Kejari KTT pun bisa menyusul untuk segera dibentuk.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan menjelaskan, terkait penempatan kantor cabang kejaksaan di KTT telah diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan usulan disampaikan sebelum Polres KTT terbentuk.
“Awalnya diusulkan Cabang Kejari bukan Kejari. Dikarenakan saat pengusulan Polres KTT belum terbentuk,” ujarnya,
Dengan sudah terbentuknya Polres KTT, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikan usulan ke Kejagung. Untuk perubahan status, dari Cabjari menjadi Kejari Tana Tidung.
Apabila Kejagung sudah menerima usulan tersebut, selanjutnya diteruskan ke Sekretariat Negara (Setneg). Untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Kejari Tana Tidung. Menurut dia, tahapan dan proses memerlukan waktu yang cukup panjang.
Jika Kejari Tana Tidung pun terbentuk, maka perkara tidak lagi diurus di Kejari Bulungan. “Kita berharap usulan itu bisa direspons cepat, sehingga Kejari Tana Tidung bisa segera terbentuk,” tuturnya. (kn-2)


