TARAKAN – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kaltim dan Kaltara mulai mengandalkan layanan Perseroan Perseorangan. Guna mendaftarkan hak cipta, kekayaan intelektual (KI) dan administrasi hukum umum (AHU).
Tercatat, dalam setahun ini yang mendaftar sebanyak 1.125 pelaku UMKM di wilayah Kaltim dan 150 pelaku UMKM di Kaltara. Kepala Kantor Wilyah Kemenkumham Kaltim-Kaltara Sofyan mengatakan, rata-rata pelaku UMKM yang mendaftar merupakan home industri. Diantaranya pengusaha kuliner dan kain tenun.
“UMKM antusias sih, karena mereka jadi direktur gitu, tidak perlu lagi ke notaris. Tak merogoh kocek banyak juga. Jadi ini tandem antara kegiatan KI dan AHU, karena banyak UMKM yang belum mengurus hak ciptanya,” jelas Sofyan, Senin (5/12).
Pihaknya juga semakin gencar melakukan diseminasi layanan perseroan perseorangan, guna memajukan UMKM di Kaltara. Nantinya dengan sertifikat ini, para pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan baik secara legal dan berbadan hukum.
“Sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, pak menteri kami membuat inovasi ini. Jadi dengan Rp 50 ribu, usaha mereka sudah bisa tercatat secara legal perusahaannya,” katanya.
Sofyan menjelaskan, untuk mendaftarkan AHU Perseroan Perseorangan, pelaku UMKM hanya perlu mengakses website www.ahu.go.id. Dalam website ini, pelaku UMKM harus mengisi biodata kemudian membayar tarif PNBP Rp 50 ribu. Hanya dalam hitungan menit, pelaku UMKM bisa langsung mendapatkan kelegalan dalam berusaha.
“Itu adalah dasar hukum bagi UMKM disemua sisi. Misal kekurangan modal bisa dipakai untuk meminjam di bank. Ini bentuk perhatian Kemenkumham kepada pelaku UMKM,” ujarnya.
Dalam prosedur pendaftaran AHU hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan mengisi kolom persyaratan lain. Setelah mendapatkan sertifikat, para pelaku UMKM juga harus melakukan pelaporan setahun sekali.
“Ini bisa digadaikan juga untuk modal. Pasti akan melihat juga persyaratannya seperti rumah pelaku usaha dimana, jumlah pelanggan, jenis usaha. Baru dapat pinjaman. Setiap tahun harus melapor, kalau tidak hangus. Harus mendaftar dengan nama yang berbeda tidak boleh sama, karena terhitung sudah cacat itu,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyerahkan 4 sertifikat hak cipta kepada Gubernur Kaltara, yang diwakili Asisten I Pemprov Kaltara dan Bupati Bulungan. (kn-2)


