Wednesday, 24 June, 2026

Persiapkan 2.000 Hektare Kawasan Geopark

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama lembaga yang fokus terhadap lingkungan, tengah mengusulkan Kawasan Gunung Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan menjadi kawasan Geopark.

Geopark atau Taman Bumi merupakan sebuah kawasan dengan batasan yang sudah ditetapkan oleh UNESCO (Organisasi PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan). Memiliki kawasan permukaan cukup luas, untuk pembangunan ekonomi lokal berkelanjutan.

Kawasan yang dipersiapkan seluas sekitar 2.000 hektare. Lokasi tersebut relatif dekat, berjarak sekitar 35 km dari Tanjung Selor dan berada di antara Kabupaten Berau dan Bulungan.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Pollymart Sijabat mengatakan, kawasan itu menyimpan banyak potensi yang dapat diusulkan menjadi Geopark. Lokasi tersebut juga merupakan daerah hunian untuk kelompok Suku Punan Batu Benau.

Dengan ditetapkan sebagai Geopark, selain untuk tujuan perlindungan geologi, budaya dan keanekaragaman hayati. Dalam jangka panjang dapat dikembangkan menjadi obyek tujuan wisata berkelas global. Dengan kombinasikan unsur konservasi, edukasi dan pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

“Sebelum ditetapkan sebagai Geopark atau Taman Bumi, yang memiliki arti sebuah wilayah terpadu yang terdepan. Dalam perlindungan dan penggunaan warisan geologi, dengan cara yang berkelanjutan dan mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di kawasan itu,” jelasnya, Selasa (6/12).

Menurut dia, suatu kawasan perlu ditetapkan terlebih dahulu sebagai warisan geologi/geoheritage. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi

dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Menindaklanjuti hasil identifikasi oleh tim yang dibentuk Provinsi Kaltara, saat ini terdapat 11 lokasi calon Geoheritage Site yang sedang diusulkan penetapannya kepada Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), pada Oktober lalu. Penetapan warisan geologi ini menjadi penting, sebagai langkah awal bagi Kaltara untuk mendorong Gunung Batu Benau sebagai Geopark.

Diharapkan, badan geologi Kementerian ESDM agar dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan penetapan Geoheritage Site Batu Benau. Sehingga, proses pengusulan Geopark bisa segera dilakukan tahun 2023.

“Kami juga mengharapkan Kementerian PPN RI/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), agar dapat memasukkan Geoheritage Site Batu Benau ke dalam rencana aksi nasional Geopark. Dan dapat memberikan fasilitasi atas penyusunan master plan pengelolaan Geopark Batu Benau,” urainya.

Pemprov meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, untuk dapat terlibat bersama-sama dalam pengelolaan Geopark ke depannya. Termasuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu, sebagai bagian dari rencana pengelolaan/perlindungan Gunung Batu Benau. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru