TANJUNG SELOR – Pelimpahan barang bukti milik terdakwa Hasbudi atas kasus pertambangan tanpa izin, di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan tidak dikembalikan kepada negara.
Barang bukti yang diamankan, berupa dua unit excavator setta dan dua unit truk. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Rifaizal menyampaikan, barang bukti milik Hasbudi tidak layak dirampas oleh negara. Karena status barang bukti tersebut bukan milik pribadi tapi sistem pinjam.
“Penasihat Hukum dan terdakwa menyampaikan, barang bukti itu statusnya disewa. Sehingga tak layak dirampas oleh negara,” terangnya, kemarin (6/12).
Sedangkan yang lainnya tetap sesuai dengan putusan inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Selain itu, ada perbedaan penafsiran dari sudut pandang hukumnya yang mengalami masalah. Sehingga Hasbudi mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang dilakukan PK. Ini sebenarnya agak unik. Berbicara penanganan perkara, kenapa Hasbudi dan kawan-kawan tidak melakukan pengajuan banding terlebih dahulu atau Kasasi,” ungkapnya.
Namun karena putusannya sudah inkrah di PN Tanjung Selor, maka sebenarnya tidak perlu dilakukan pengajuan banding. “Tapi itukan hak masing-masing, tidak menjadi masalah. Kalau lazimnya, pasti banding terlebih dahulu sebelum putusan inkrah,” jelasnya.
Sementara, untuk kasus Hasbudi langsung melalui tahapan proses upaya hukum luar biasa. Jadi ini jarang terjadi, putusan PN tingkat pertama dilakukan upaya hukum luar biasa.
“Sidang perdana PK dilakukan pada November 2022 di PN Tanjung Selor. Jadi berproses persidangan PK, ada yang menyampaikan memori PK. Dari Kejaksaan menyampaikan kontra memori terkait PK. Proses persidangan dilakukan di Tanjung Selor, untuk kemudian hasilnya diteruskan ke MA dan diputuskan,” tutupnya. (kn-2)


