NUNUKAN – Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data di masyarakat. Pasalnya, Regsosek menerapkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Hal itu disampaikan Perencanaan Ahli Madya Direktorat PKPM Kementerian PPN Bappenas Widaryatmo. Dia mengatakan, konsep penduduk sesuai regulasi setiap penduduk yang sudah berdomisili setahun atau lebih di suatu daerah. Maka harus didata sebagai penduduk di daerah tersebut.
“Kita pastikan tidak ada data yang dobel atau tumpang tindih pendataannya di dua daerah,” ujarnya, Rabu (7/12).
Dia menegaskan, Kartu Keluarga (KK) menjadi pegangan saat pendataan. Persoalan tumpang tindih data menjadi kegelisahan bersama. Mulai dari tingkat kementerian hingga daerah. Data Regsosek bisa digunakan instansi lain. Data nanti dapat disinkronisasikan dan diharmonisasikan. Karena regsosek sudah ada NIK. NIK itulah menjadi kata kunci menghubungkan data yang ada.
Menurut Widaryatmo, dengan sistem pendataan yang dilakukan setiap kementerian dan instansi membuat masyarakat jenuh. Melalui Regsosek tidak perlu lagi dilakukan pendataan yang sama, dengan apa yang telah dilakukan Regsosek. Jadi dengan data satu ini bisa terwujud dan ada perbedaan informasi atau tumpang tindih data.
“Melalu Regsosek hanya membutuhkan anggaran Rp 4 triliun jika dibandingkan pendataan kementrian lainnya yang Rp 12 triliun. Regsosek kita sudah mempunyai satu data sosial ekonomi. Data itu dapat memprediksi siapa yang paling miskin dan paling sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengharapkan pendataan Regsosek dapat menyajikan data valid. Alasannya, data memiliki fungsi sangat penting dalam setiap pengambilan keputusan. Sehingga, berteori tanpa data merupakan sebuah kesalahan fatal.
“Data memiliki fungsi penting dalam setiap pengambilan keputusan. Tanpa data yang akurat, boleh jadi keputusan yang kita ambil menjadi tidak tepat sasaran, tumpang tindih, dan bisa jadi akan menjadi sebuah kesalahan,” tutur Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Nunukan Raden Iwan Kurniawan.
Dia mengatakan, data sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan. Dikarenakan data merupakan informasi dan menjadi pijakan setiap pemangku kepentingan, dalam menentukan kebijakan yang akan diambil.
“Namun sayang, di lingkungan pemerintahan persoalan data sampai saat ini masih menjadi masalah klasik yang tidak mudah untuk diselesaikan. Saya ambil contoh data yang terkait dengan kependudukan. Kita tahu bersama, ada lebih dari satu instansi di pemerintahan yang mengadakan pengumpulan data penduduk, untuk kepentingan masing-masing,” urainya.
Sehingga, lanjut Iwan, yang terjadi begitu banyak data yang tersedia dengan masing-masing versi. Dimana, data satu dengan yang lain bisa jadi tidak sinkron. Tentunya, tanpa data yang valid, kebijakan yang diambil pemerintah menjadi tidak efektif dan efisien.
Dia mengharapkan, kondisi yang terjadi sebelumnya tidak berulang di masa mendatang. Pemkab Nunukan sangat mendukung terwujudnya skema SDI yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Saya percaya dengan satu data yang valid, maka kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah akan semakin efektif,” tukasnya. (kn-2)


