Wednesday, 24 June, 2026

21 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Sulsel

TANJUNG SELOR – Berbagai upaya coba dilakukan pengedar narkotika jenis sabu, untuk bisa meloloskan barang haram tersebut. Baik melalui jalur udara maupun laut. Bahkan, barang haram yang coba diloloskan pun jumlahnya cukup besar.

Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 21.185,51 gram atau 21 kilogram. Barang haram tersebut dibawa seorang kurir berinisial J, melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, pada Jumat (2/12) lalu.

Tersangka membawa sabu itu, saat ingin menumpang Kapal Pelni KM Bukit Siguntang untuk menuju ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, tersangka diamankan pada 2 Desember lalu, sekitar pukul 08.30 Wita di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Tersangka berusaha mengelabuhi polisi, dengan menaruh sabu di dalam styrofoam yang berisi 143 ekor ikan bandeng. “Mulanya penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi yang diterima polisi. Adanya pengiriman sabu dari Tawau Malaysia lewat Tarakan dengan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan,” terang Kapolda saat rilis, Rabu (7/12).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Alhasil, terhadap calon penumpang Kapal Pelni KM Bukit Siguntang yang dicurigai, didapatkan dua kotak styrofoam yang akan dikirimkan ke Sulsel. Satu kotak styrofoam telah diserahkan kepada buruh pelabuhan, untuk dinaikkan ke Kapal Pelni.

Setelah dilakukan interogasi kepada buruh pelabuhan, polisi akhirnya mengamankan dua kotak styrofoam. Saat diperiksa, didapati narkotika di dalam dua kotak tersebut dengan kemasan teh.

“Kalau dari luar terlihat seperti pengiriman ikan biasa. Tapi setelah digeledah ternyata berisi narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Kapolda, beralasan atas perintah seseorang yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). “Mereka memanfaatkan jasa buruh pelabuhan Malundung, dengan ongkos Rp 120 ribu per kotak styrofoam,” ungkapnya.

Saat ini, Polda Kaltara terus mengembangkan kasus ini. Baik terhadap DPO maupun penerima di Sulsel. “Itu yang masih kita kembangkan dan dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan menyelundupkan narkoba ini sudah ketiga kalinya. Sebelumnya, dua kali berhasil meloloskan barang haram tersebut. Untuk bisa meloloskan sabu, tersangka diberi upah Rp 40 juta. “Tersangka pun terancam Pasal 142 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Kapolda. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru