Friday, 19 June, 2026

Sita Ratusan Dus Miras

TANJUNG SELOR – Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila mengamankan ratusan minuman keras (Miras) berbagai merk di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Senin (12/12).

Pengungkapan ratusan miras, bermula saat prajurit Korem 092/Maharajalila mendapatkan informasi adanya bongkar muat di pelabuhan. Kemudian, bersama tim gabungan Satpol PP Bulungan serta Disperindagkop dan UKM Kaltara, dilakukan penyitaan.

“Setelah berkoordinasi dengan instansi lain, dinyatakan ratusan dus minuman beralkohol itu menyalahi aturan yang berlaku,” jelas Dantim Intel Korem 092 Maharajalila Mayor CHB Budi, kemarin (12/12).

Ratusan dus minuman beralkohol itu terdiri atas 208 dus bir botol, 208 dus bir kaleng, 30 dus bir hitam dan 27 dus anggur merah. Minuman beralkohol tersebut didatangkan dari Tarakan, hendak diperjualbelikan ke sejumlah tempat yang belum mengantongi izin retribusi minuman beralkohol.

“Ratusan dus minuman beralkohol itu kemudian diserahkan ke Satpol PP Bulungan untuk ditindaklanjuti. Penyerahan ratusan dus barang bukti dilakukan di halaman belakang Makorem 092 Maharajalila,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan Hendrick Chairi mengatakan, akan memanggil pemilik barang tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kita akan follow-up terkait ini. Kita laksanakan pemanggilan terhadap pemilik untuk di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan secepatnya, untuk nanti pelimpahan berkas,” terangnya.

Dia menegaskan, ratusan dus minuman beralkohol itu melanggar aturan Perda Nomor 8 tahun 2021 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu. Yang mengatur mengenai tempat penjualan minuman beralkohol.

“Untuk pemusnahan, kami menyerahkan ke ranah pengadilan. Ini melanggar Perda Retribusi Izin Tertentu, jadi masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru