Friday, 26 June, 2026

Gagal Tangkap Pelaku Pengedar Ganja

TARAKAN – Sebanyak 205 gram narkotika jenis ganja diamankan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pekan lalu. Narkotika ini diamankan di salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Malinau.

“Paket ganja ini dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Setelah kami lakukan control delivery, ada kesalahan teknis dari petugas jasa pengiriman dan menuliskan polisi punya, di dalam aplikasi,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana, Senin (26/12).

Tanpa disadari ternyata di dalam aplikasi, pengirim maupun penerima melihat keterangan ”polisi punya”. Sehingga membocorkan pengejaran kepada pelaku maupun penjual ganja tersebut. “Jadi kami kewalahan. Berapa hari kami tongkrongin di sana tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Modus pelaku untuk mengelabui petugas, dengan cara mengirim pakaian yang dituliskan di atas kertas paket tersebut. Namun isi paket tersebut merupakan narkotika jenis ganja.

Bahkan pengirim dan penerima paket tersebut fiktif. Artinya, menuliskan nama dan alamat palsu di dalam dokumen jasa pengiriman. “Awalnya kami menerima informasi dari petugas jasa pengiriman yang ada di Jakarta. Kami menduga, modus pengiriman narkotika lewat jasa pengiriman sering terjadi,” ungkapnya.

Namun personel BNN Kaltara baru pertama kali menemukan narkotika jenis ganja yang diedarkan melalui jasa pengiriman. Bahkan temuan ganja 205 gram ini terbilang yang cukup besar di Kaltara.

“Ada saksi petugas jasa pengiriman yang membocorkan, sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan). Gara-gara SDM dari jasa pengiriman kurang dan salah prosedur, sehingga kami sulit melakukan pengembangan lagi,” bebernya.

Mesti tidak mengamankan pelaku, pihaknya akan tetap memusnahkan ganja tersebut. Namun akan dimusnahkan pada tahun 2023 mendatang. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru