Thursday, 25 June, 2026

Langgar Perda, PKL Bakal Ditertibkan

TANJUNG SELOR – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Katamso-Jenderal Sudirman Tanjung Selor, akan diterbitkan.

Penertiban tersebut dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 dan Nomor 25 Tahun 2002 terkait ketertiban di lingkungan wilayah Kabupaten Bulungan. Tentunya PKL tersebut sudah melanggar perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Wilson Ului didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Hendrick Chairi mengatakan, keberadaan PKL bertepatan dengan adanya Tebu Kayan.

“Tapi pelaksanaan Tebu Kayan ada batas waktunya, dari pukul 06.00-09.00 Wita. Akan tetapi, PKL ini berjualan dari pagi hingga malam hari. Hal itukan sudah melanggar aturan,” terangnya, Selasa (31/1).

Sebelum lakukan penertiban, Satpol PP dan pihak terkait akan melakukan sosialisasi. Penertiban dilakukan karena sudah mulai padat. Namun, Satpol PP masih menunggu regulasi baru. Pasalnya, tidak bisa lakukan penertiban atau penindakan tanpa ada solusi.

“Perlu regulasi baru untuk lokasi mana yang ada izin berjualan dan tidak bisa. Insya Allah, Minggu (5/2) nanti saat Tebu Kayan, kita sosialisasikan bersama Disperindagkop dan Dishub,” terangnya.

Penertiban ini yang dilakukan bukan langsung penindakan. Namun lebih memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya PKL yang berdagang hingga badan jalan.

Salah satu opsi bagi PKL, jika diberikan tempat. Misalnya dapat menggunakan kawasan Kuliner Tepian Kayan (Kulteka). “Jika ada yang melanggar dengan regulasi yang baru, tentu akan kita tindak. Tapi sementara ini kita berikan peringatan dahulu,” ungkapnya.

Sementara Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jamaluddin Saleh mengatakan, jika telah membahas penertiban PKL untuk sementara hanya sosialisasi dan edukasi. Pasalnya, pemerintah daerah tidak menindak serta  melakukan pembiaran seperti itu. Karena PKL ini pun merupakan bagian dari pemerintah, dalam menghidupkan ekonomi daerah.

“Ada beberapa PKL yang di luar batas waktu, tapi masih tetap berjualan. Tebu Kayan itu mulai pukul 06.00 Wita hingga 09.00 Wita. Kenyataan di lapangan, ada beberapa PKL yang berjualan sampai malam hari,” jelas Jamaluddin.

Jamaluddin menegaskan, tentu ini melanggar. Akan tetapi, pemerintah daerah tidak hanya beri aturan tanpa solusi. Pemerintah daerah bakal memberikan ruang. Keberadaan PKL pun dinilai dapat mendukung peningkatan pariwisata dan pembangunan sumber daya manusia (SDM). (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru