Friday, 19 June, 2026

Siswa SMKN 2 Tarakan Dilarang Bawa Sepeda Motor

TARAKAN – Maraknya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pelajar, membuat Satlantas Polres Tarakan mengeluarkan surat larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa di SMKN 2 Tarakan per 30 Januari 2023. Bahkan sepeda motor yang ditunggangi siswa turut ditertibkan.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kanit Keamanan Keselamatan Ipda Priyati Ningsih Nasir mengatakan, didapati ada beberapa siswa yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot racing dan langsung ditertibkan.

“Kami melakukan penertiban. Karena peruntukannya sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara harus mengendarai sesuai standar dan layak jalan,” jelasnya, Selasa (31/1) lalu.

Pihaknya menyarankan agar knalpot racing tersebut diganti. Dalam penertiban, pihaknya mengamankan 20 knalpot racing yang digunakan para siswa. Untuk perlengkapan kendaraan lain, seperti kaca spion dan helm masih dilengkapi siswa. “Hanya knalpot yang kami soroti,” ungkapnya.

Terkait laka lantas yang akhir-akhir ini terjadi dan melibatkan anak di bawah umur, pihaknya sudah meminta pihak sekolah dan orangtua. Agar tidak mengizinkan siswa yang belum memiliki SIM, untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Sosialisasi terkait imbauan tersebut sudah rutin dilakukan di beberapa sekolah.

“Kami sampaikan, jadi sebaiknya diantar orangtua saat ke sekolah. Kalau punya SIM kami perbolehkan membawa motor ke sekolah,” pesannya.

Berbagai alasan didapati saat siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Diantaranya jarak antara rumah dan sekolah yang terbilang cukup jauh. Namun ada juga yang beralasan, karena orangtua tidak bisa mengantarkan ke sekolah. “Setelah kami berikan imbauan dan sosialisasi kepada siswa, guru dan orangtua ternyata ada juga yang sudah biasa mengantarkan anaknya sekolah,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari pihak sekolah dan orangtua, diharap bisa menekan angka laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur. “Jadi dalam hal ini kami berharap kerja sama dengan semua orangtua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Tarakan Eko Dani Wariyanto mengaku terbantu terkait penertiban sepeda motor yang dikendarai anak didiknya. Sebab sudah ada siswa SMKN 2 Tarakan yang menjadi korban laka lantas belum lama ini.

Hanya saja, yang diperbolehkan membawa kendaraan diperuntukan bagi siswa yang sudah memiliki SIM. Bagi siswa yang memiliki SIM bisa memarkirkan kendaraan di lingkungan sekolah. Ada sekitar 50 siswa SMKN 2 Tarakan yang memiliki SIM. “Kalau punya SIM silakan saja. Kalau tidak punya SIM, silakan parkir di luar sekolah,” pintanya.

Kepsek mengimbau kepada orangtua siswa, untuk melarang anaknya mengendarai sepeda motor ke lingkungan SMKN 2 Tarakan. Disarankan, agar orangtua siswa dapat mengantar anaknya ke sekolah. Ini demi keselamatan siswa-siswi SMKN 2 Tarakan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru