Saturday, 4 April, 2026

Alokasi Anggaran untuk Pilkada di Kaltara Tak Sesuai Edaran Kemendagri

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap mengalokasikan anggaran, tanpa mengikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam edaran Kemendagri, anggaran Pilkada disalurkan 40-60 persen. Di mana di 2023 diminta menyalurkan 40 persen, dari anggaran yang disetujui. Sisanya 60 persen pada tahun 2024.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, pemerintah daerah memiliki sejumlah persoalan yang sama terkait anggaran Pilkada. Jika diberikan 40 persen dari anggaran yang disepakati tahun ini, akan sulit. Sebab hingga kini Pemprov Kaltara belum mengetahui tahapan yang berjalan.

Bahkan sampai saat ini tahapan Pilkada belum dimulai. “Jika diberikan 40 persen, artinya uang belum bisa digunakan. Sementara KPU belum menyampaikan tahapan-tahapan yang berjalan dan apa saja,” terangnya, Jumat (29/9).

Nantinya akan dialokasikan dan disetujui di APBD-P sebesar Rp 10 miliar. Di mana untuk KPU Kaltara Rp 6 miliar dan Bawaslu Kaltara Rp 4 miliar. Itu sudah sesuai dengan apa yang harus dilaksanakan.

“Jika ada tahapan yang disampaikan ke kita, mungkin akan ditambah,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke Kemendagri, mengenai anggaran yang disalurkan dan alasan mengapa tidak 40 persen. Nantinya di 2024 akan disalurkan seluruhnya. Apalagi, yang disetujui sebesar Rp 180 miliar.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, terkait anggaran Pilkada Kaltara tahun 2024, sudah dilakukan penandatanganan bersama kesepakatan anggaran untuk pelaksanaannya.

“Kami baru saja mengikuti rakor (Rapat Koordinasi) secara nasional yang juga dihadiri perwakilan Kemendagri. Mereka menegaskan surat edaran Mendagri itu belum ada perubahan,” ujarnya.

Edaran itu sebenarnya ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia, bukan kepada penyelenggara. Untuk seperti apa kondisinya, pihaknya akan melaporkan secara hirarki kepada jajaran di atas, dalam hal ini KPU RI.

Pihaknya tidak pada posisi mendesak. Namun hanya ingin, bagaimana kemudian edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri itu menjadi atensi.

“Harusnya ini menjadi atensi pemerintah daerah,” tegasnya.

Jika ada terjadi perbedaan antara, apa yang sudah disampaikan Mendagri melalui SE yang dikeluarkan Januari 2023 lalu. Maka pihaknya dari penyelenggara belum bisa memutuskan, apakah bisa berlanjut ke penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau tidak. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru