TANJUNG SELOR – Setelah melalui pembahasan yang panjang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akhirnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
NPHD tersebut ditandatangani di akhir batas waktu yang ditentukan, pada Rabu (9/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Berdasarkan aturan, NPHD harus ditandatangani selambat-lambatnya pada 10 November 2023.
Penandatanganan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dikatakan Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, bahwa pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Kaltara Tahun 2024 telah disepakati. Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Kaltara.
“KPU Kaltara menerima Rp 128.092.355.800 dan Bawaslu Kaltara menerima Rp 23.723.122.000. Anggaran akan dicairkan secara bertahap,” ujar Gubernur.
Tahap pertama pencairan sebesar 40 persen atau Rp 51.211.742.320 untuk KPU Kaltara dan Rp 9.489.248.800 bagi Bawaslu Kaltara. Sedangkan tahap kedua akan dicairkan melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen atau Rp 76.817.613.480 untuk KPU Kaltara dan Rp 14.233.873.200 dipersiapkan bagi Bawaslu Kaltara.
Gubernur juga menyampaikan, pelaksanaan pilkada menjadi hal yang sangat penting. Agar pelaksanaan demokrasi, khususnya di Kaltara bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
“Meskipun besaran hibah dana yang dianggarkan kali ini mengalami penyesuaian. Kami berharap ini tidak akan mengurangi semangat untuk terus menyelenggarakan pilkada yang sehat dan bermartabat,” pesan Gubernur.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengapresiasi Pemprov Kaltara atas pelaksanaan penandatanganan NPHD. Berdasarkan aturan dan edaran yang ada, pada 10 November merupakan batas akhir penandatanganan NPHD.
Di mana, 40 persen dialokasikan pada tahun ini dan sisanya disalurkan tahun depan, dari total anggaran yang ditandatangani. “Pemprov berkewajiban mengalokasikan anggaran. Kemudian KPU bertugas melaksanakan penyelenggaraan tahapan pemilihan,” terangnya, Jumat (10/11).
Anggaran Pilkada yang ditandatangani, dari total usulan Rp 182 miliar lebih, yang ditandatangani dan disepakati sebesar Rp 128.029.355.800. Anggaran akan disalurkan sebesar 40 persen atau Rp 51.211.742.320.
“Proses pencairan dilakukan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Mudahan 14 hari ke depan, pemprov bisa mencairkan sebagaimana yang tertuang di NPHD,” tegasnya.
Alokasi anggaran nantinya digunakan untuk kegiatan, yang tentunya akan dikomunikasikan ke KPU RI. Pihaknya juga menunggu aturan dari KPU RI. (kn-2)