Tuesday, 21 October, 2025

Amankan 388 Kg Diduga Kosmetik Ilegal

TARAKAN – Dugaan penyelundupan sebanyak 388 kilogram (kg) kosmetik ilegal dari berbagai merk asal Malaysia diamankan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, sekitar pukul 12.30 Wita, Senin (27/2) pekan lalu.

Parahnya, dua oknum Kepala Kantor Pos Indonesia di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan dan Tarakan ditetapkan sebagai tersangka. Oknum yang berinisial CH (52) dan TB (32) berperan meloloskan pengiriman kosmetik illegal tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, awalnya supir angkut Kantor Pos Tarakan berinisial S yang terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Disitu ditemukan 19 koli atau 2.946 kotak kosmetik ilegal.

Setelah melalui proses penyelidikan, kemudian ditetapkan 3 tersangka berinisial JM, CH dan TB dan 1 orang berinisial M masuk daftar pencarian orang (DPO). JM diketahui berperan sebagai kurir dari salah satu online shop terbesar di Nunukan milik M.

“Pengiriman barang dari Sebatik ke Tarakan melibatkan oknum dari pegawai Pos. CH, Kepala Kantor Pos Cabang Sei Nyamuk dan TB Kepala Kantor Pos Tarakan. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong milik kantor Pos,” terangnya.

Rencananya, kosmetik ini akan dikirimkan ke seluruh Indonesia dan beredar di Tarakan. Pihaknya masih mendalami identitas dan keberadaan M. Hasil pemeriksaan, dalam sebulan tersangka bisa mengirim kosmetik ilegal sebanyak 9 ton. Pihaknya mengungkapkan, penyelundupan kosmetik sudah dilakukan beberapa kali.

“Apakah pihak lain mengetahui dan terlibat peredaran ini, masih dalam pemeriksaan. Makanya yang pertama kami tangkap, dijadikan saksi. Karena tidak tahu apa-apa soal barang ini,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini menambahkan, setelah mengamankan kurir S dan beberapa saksi. Pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Kemudian mengamankan JM di Kecamatan Sebatik, CH dan TB selanjutnya ditetapkan tersangka.

“Modusnya mengirim pakai speedboat reguler dan dijemput S di SDF. Posisi barang sudah terbungkus di dalam karung, saat dibuka ternyata isinya kosmetik,” ungkapnya.

Modus penjualan menggunakan online shop dan dipaketkan melalui jasa pengiriman. Oknum pegawai Pos Indonesia ini mengetahui barang yang akan dikirim, merupakan kosmetik ilegal dan memungut biaya tambahan.

Kegiatan ilegal yang dijalankan tersangka sudah berlangsung sejak Maret tahun 2022. Diduga kosmetik ilegal yang diamankan Polres Tarakan pada November 2022, milik dari tersangka.

“M diduga sudah lari ke Tawau. Nanti kami telusuri diedarkan dimana saja. Jadi semua kegiatan ini atas persetujuan Kepala Kantor Pos Tarakan, makanya kami tetapkan tersangka,” bebernya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Tarakan, Agus Wahyudi menegaskan, kosmetik ilegal karena tidak dilengkapi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya. Rerata kosmetik tersebut dibuat dari Filipina dan Malaysia.

“Pada umumnya masuk melalui Tawau (Malaysia) ke Sebatik, Tarakan dan disebarkan ke seluruh Indonesia. Dari kemasannya kita sudah bisa melihat, masuk dalam kosmetik yang dilarang oleh Badan POM dan memiliki kandungan bahan hidrokuinon dan tretinoin,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahan berbahaya tersebut tidak boleh berada dalam kandungan kosmetik. Jika digunakan oleh manusia, kulit tubuh akan mengelupas dan rentan menderita kanker kulit. Ada juga kosmetik skin care lain, mengandung bahan merkuri. “Ini sangat berbahaya jika digunakan oleh masyarakat,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru