Saturday, 4 April, 2026

Anak Gelapkan Uang Mahar Pernikahan

TARAKAN – Pria berinisial CH harus berurusan dengan polisi, setelah melakukan penggelapan uang mahar untuk melamar kekasihnya senilai puluhan juta rupiah.

Uang tersebut ia dapatkan dari kedua orangtuanya, setelah izin untuk menikahi kekasihnya. Awalnya, pria berusia 30 tahun itu meminta kepada orangtuanya sebesar Rp 60 juta. Kedua orangtuanya menyanggupi dengan mengirimkan uang melalui transfer bank ke CH secara bertahap.

“Orangtua CH sudah pernah memberikan uang Rp 10 juta. Kemudian pada hari Selasa 8 Agustus 2023, pelapor mengirimkan uang kepada terlapor Rp 20 juta lagi,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakhtika Putra, Selasa (12/12).

Pengiriman uang masih terus berlanjut dari orangtuanya CH. Sebesar Rp 7,5 juta pada 25 Agustus 2023. Lalu, pada 26 Agustus 2023 kakak terlapor ikut membantu dengan mengirimkan uang Rp 10 juta ke rekening yang sama dan pada 13 september 2023 kakak terlapor kembali mengirimkan uang Rp 10 juta. Sehingga total uang yang telah diterima tersangka Rp 57,5 juta.

Terungkapnya kasus pengggelapan uang ini, karena keluarga kekasih CH mendatangi keluarga CH sekitar pukul 15.30 Wita, pada 5 Desember lalu. Namun keluarga kekasih CH mengaku, tidak pernah menerima uang mahar pernikahan oleh CH.

Atas laporan itulah, orangtua korban melaporkan ke pihak yang berwajib. Sehingga polisi mengidentifikasi CH berada di Balikpapan. Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, CH berhasil diamankan oleh personel Polsek Balikpapan pada 9 Desember 2023, di salah satu pelabuhan Balikpapan.

“CH itu sudah naik kapal akhirnya berhasil diamankan. Tersangka mengaku tidak memberikan uang itu ke calon istrinya, lantaran sudah habis terpakai,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, CH menggunakan sebagian uang Rp 10 juta untuk jasa Wedding Organizer (WO) dan sisanya dipakai bermain judi online.

“Ada juga yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kami juga mengamankan 10 lembar rekening koran dan 1 bukti transfer,” sebutnya.

Diketahui, CH sudah menjalin kasih dengan kekasihnya selama 9 bulan. Rencana pernikahan mereka akan digelar pada 9 Desember lalu. Namun sayang karena ulah CH pernikahan batal digelar.

“Sisa di rekening itu dari Rp 57,5 juta hanya Rp 9 ribu. CH ke Balikpapan pengakuannya mau ketemu kakaknya. Atas kejadian ini CH disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 376 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru