TARAKAN – Tindak pidana perjudian kembali diungkap jajaran Polres Tarakan. Kini Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan mengungkap bisnis haram kupon putih atau togel sekira pukul 09.00 Wita, pada Minggu (19/2) lalu.
Pengungkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat, yang menyebut kerap kali terdapat transaksi perjudian di wilayah Taman Oval Malundung RT 6, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pria berinisial LU melakukan transaksi togel. Saat dilakukan penangkapan, pria berusia 66 tahun itu tengah memegang kertas putih yang berisi catatan angka dan dua orang pembeli yang ditetapkan sebagai saksi. Tak hanya kertas putih, polisi turut menyita uang Rp 149 ribu.
“LU sedang mencatat togel waktu itu. Ini tidak seperti togel online, jadi dia manual. Permainannya hanya dalam satu putaran saja,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Iptu Sri Djayanti, Kamis (23/2).
Adapun putaran togel yang dipasarkan tersangka merupakan Kamboja yang biasanya angka tersebut keluar pada pukul 13.00 Wita. Untuk memasang togel, LU diketahui dibantu anaknya yang saat ini berada di Kabupaten Berau dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia ini biasa buka atau jual togel pada pagi hari dan menyasar warga sekitar atau yang kenal dengan LU. Boleh jadi dia Bandar, karena berani memodali. Kurang lebih sudah dua minggu usaha ini berjalan,” ungkapnya.
Alasan LU menjual togel karena terhimpit ekonomi keluarga. Sebab LU hanya bekerja sebagai buruh angkut toko di Pelabuhan Malundung dan harus menafkahi 13 anaknya.
Tersangka tak memiliki tempat khusus untuk bertransaksi. Hanya menggunakan tempat bersantai di Taman Oval Malundung sebagai lokasi penjualan togel. “Anaknya juga yang di Berau itu yang membantu. Misalnya kalau anaknya ada saldo, sehingga dipasangkan dari sana (Berau) melalui online. Karena LU ini gaptek tidak tahu pakai handphone,” bebernya.
Keuntungan dari menjual togel selama dua pekan sekitar Rp 2,5 juta. “Bandar itu beda-beda. Ini yang standarkan. Anaknya yang saat ini di Berau masih kita kembangkan juga. Sejauh apa dia membantu,” tuturnya.
Sementara pemeriksaan awal saksi, beralasan membeli togel karena hanya untuk hiburan semata. Atas ulahnya, LU disangkakan pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. “Perjudian sebagai mata pencarian itu sudah masuk ke dalam Pasal 303, apapun bentuknya. Dulu ancamannya 4 tahun 5 bulan, sekarang 10 tahun,” tegasnya. (kn-2)


