TANJUNG SELOR – Pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dukungan bakal calon DPD RI telah berakhir. Verfak dilaksanakan sejak 6-26 Februari 2023.
Verfak dukungan selama 21 hari. Di mana verfak ini langsung dilaksanakan oleh KPU kabupaten kota, dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelaksanaan verfak ini, memaksimalkan koordinasi dengan teman-teman LO (Liaison Officer) balon masing-masing daerah.
“Verfak dukungan ini sesuai ketentuan dilakukan. Dengan cara mendatangi atau LO mengumpulkan, selanjutnya dilaksanakan verfak oleh KPU,” terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al-Islami terangnya, Senin (27/2).
Setelah selesai dilakukan verfak ini, KPU kabupaten/kota melaksanakan rekapitulasi hasil verfak dukungan yang masuk sampel. Selanjutnya KPU Kaltara akan menindaklanjuti dengan melakukan rekapitulasi hasil.
“Insya Allah akan kita laksanakan pada 1 Maret nanti. Ini merupakan jadwal terakhir rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujarnya.
KPU Kaltara akan melihat, bakal calon DPD RI secara ketentuan. Sudah memenuhi syarat (MS) minimal untuk masuk atau belum memenuhi syarat (BMS). Ini dilakukan karena perlu teliti, yang belum terpenuhinya syarat minimal.
“Ini masih akan diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan yang kategori BMS. Selanjutnya kami lakukan proses vermin dan verfak tahap kedua bagi bakal calon yang BMS,” ungkapnya.
Jika melihat mekanismenya, akan ada verfak tahap dua. Pada tahap dua ini, terhadap bakal calon yang dukungannya belum memenuhi syarat. Suryanata menekankan, agar kerja sama antara pihak bakal calon DPD RI dalam hal ini LO dan KPU menjadi sangat penting. Sebab ada beberapa hal yang memerlukan koordinasi dengan LO dalam pelaksanaan verfak.
“Mekanisme verfak, selain melakukan proses verfak dengan mendatangi pendukung. LO juga bisa mengumpulkan pendukung dari bakal calon. Kemudian, dilakukan verifikasi di satu lokasi yang ditentukan LO,” tutupnya. (kn-2)


