TARAKAN – Tidak terima tersenggol saat berkendara, warga Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur nekat mengeroyok tetangganya sekitar pukul 19.00 Wita, pada akhir Februari lalu.
Kedua tersangka masing-masing AM (36) dan anaknya AL (16), akhirnya berhasil dibekuk di hari yang sama usai dilaporkan korban DM. Aksi pengeroyokan bermula saat AL mengendarai sepeda motor dan menghindari genangan air. Namun secara tidak sengaja, AL malah menyenggol korban.
Korban pun sempat marah dan mendorong AL. Merasa tak terima, AL memberi tahu ayahnya AM dan mendatangi korban saat sedang bekerja. Antara korban dan tersangka yang bertetangga, sehingga memudahkan kedua tersangka mendatangi korban. “Setelah korban mendekat, AM dan anaknya AL langsung mengeroyok korban. Korban yang merasa tidak terima, langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tarakan Timur,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, Jumat (15/3).
Alhasil kedua tersangka diamankan di rumahnya, yang tidak jauh dari rumah korban oleh personel Pospol Pantai Amal dan dibawa ke kantor Polsek Tarakan Timur. Berdasarkan pengakuan AL, bukan didorong oleh korban. Melainkan dipukul oleh korban.
AL pun melaporkan kepada ayahnya dan kedua tersangka sama-sama mendatangi rumah korban untuk melakukan pengeroyokan. Atas aksi tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis lantaran dipukul tersangka. Tersangka sempat menjerat leher korban menggunakan tali nilon berwarna putih. Sehingga masih terdapat luka lecet pada leher korban.
“Sebelumnya tak ada dendam. Hanya karena persoalan kesenggol itu saja. Sudah kami tahap 2 si AL. Karena berkaitan dengan waktu tahanan anak di bawah umur. Kami juga amankan tiga lembar kaos dan sebuah tali sepanjang tiga meter. Kami menyangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (kn-2)