Wednesday, 1 October, 2025

Curi Handphone, Berujung Lebaran di Penjara

TARAKAN – Oknum buruh bangunan berinisial IN nekat melakukan pencurian satu unit handphone warna hitam milik korban yang berprofesi sebagai pemangkas rambut. Aksi ini terjadi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur sekitar pukul 20.30 Wita pada 6 Maret 2024.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Iptu Sri Djayanthi melalui Kanit Reskrim Aipda I Putu Suriada mengatakan, IN awalnya pergi ke salah satu pangkas rambut untuk memangkas rambut. Sebelum memangkas rambut, IN meminjam handphone korban.

“Tak berselang lama ia minta segelas air ke korban. Korban menghentikan proses cukur rambut IN dan pergi ke belakang untuk mengambil air minum. Dengan lugunya si tukang cukur pergi ke belakang ambil air minum. Begitu keluar dengan membawa air minum, si IN ini tidak ada, handphone korban juga hilang,” jelasnya, Minggu (31/3).

Mengetahui IN sudah kabur membawa handphonenya, korban langsung melapor ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Polisi meringkus pria berusia 37 tahun itu di sebuah rumah yang ada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur. “Kami amankan tersangka ini di hari Jumat 28 Maret 2024. Saat itu tersangka berada di rumah temannya yang merupakan satu tempat kerja,” ungkapnya.

Diketahui, IN merupakan pekerja bangunan dan tinggal bersama kepala tukang bangunan tempat bekerja. Saat izin untuk tinggal di rumah tersebut, kepala tukang bangunan tidak mengetahui IN telah mencuri handphone dan menjadi buronan kepolisian.

“Tak tahu, karena katanya mau menolong saja. IN ini baru setahun tinggal di Tarakan dan tidak punya keluarga,” bebernya.

Ternyata handphone milik korban, telah dijual tersangka ke rekan kerjanya seharga Rp 600 ribu. Rekannya mengaku tidak mengetahui handphone yang dijual merupakan hasil curian. Saat ini, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Karena IN mengakunya kalau itu handphonenya. Alasannya uangnya dipakai untuk pulang kampung, makanya dia jual,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru