TANJUNG SELOR – Perlu lakukan penguatan bagi tim ketika lakukan penyuluhan anti korupsi, sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara harus wajib melaksanakan pencegahan. Bahkan, pihaknya sudah membentuk Asosiasi Anti Korupsi. Ini akan berjalan memberikan penyuluhan bimbingan kepada masyarakat, agar menjauhi kegiatan korupsi.
“Ini salah satu langkah kita dalam melakukan pencegahan. Utamanya di lingkup Pemprov Kaltara,” ujarnya, Selasa (22/8).
Kondisi Kaltara saat ini, lanjut dia, mengantisipasi masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pasalnya, di Kaltara disinyalir ada hal seperti itu. Di pelayanan ataupun biro jasa cukup rawan. Sehingga harus dijaga dan diantisipasi, supaya tidak terjadi korupsi.
“Saya harap asosiasi ini dapat membantu Pemprov Kaltara, dalam hal penyuluhan anti korupsi,” harapnya.
Sementara itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko menerangkan, potensi untuk kerawanan korupsi perlu diwaspadai. Adanya satgas pencegahan, untuk mendampingi pemerintah daerah mengambil langkah-langkah pencegahan.
“Kalau wilayah kerawanan itu relatif ya, tapi kita selalu mendampingi untuk tidak terjadi korupsi, khususnya di Kaltara,” terangnya.
Ada delapan area yang harus menjadi perhatian dan dilaporkan pemerintah daerah. Area itu mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Delapan area tersebut semua ada potensi korupsi. Artinya, apa pun tetap ada kerawanan. “Kita meminimalisir dengan cara pencegahan, termasuk tadi peningkatan sumber daya manusianya,” jelasnya.
Tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah, dalam melakukan rotasi atau mutasi. Mutasi harus melakukan tahapan yang dipersyaratkan oleh KPK. Harus menyampaikan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, ada satgas yang memang mengawasi di Kaltara.
“Intinya harus bersinergi antara satgas Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” pintanya.
Sementara itu, berkaitan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023 cukup tinggi, menunjukkan angka di atas rata-rata 38,81 persen. Untuk Kabupaten Bulungan tahun 2022 lalu Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 75,42 persen. SPI bertujuan untuk membantu instansi memetakan risiko korupsi dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi.
“Tentu capaian ini tidak sampai hari ini. Namun pemda tetap terus memperbaiki dari delapan area itu,” terang Bupati Bulungan Syarwani.
Menurut dia, ini menjadi komitmen pemda dan sudah dirapatkan. Bahkan, agendanya KPK dengan Kabupaten Bulungan, masih banyak yang perlu didiskusikan. Dia menilai, tetap mematuhi standar dan indikator yang ditetapkan dalam MCP tersebut yakni delapan area.
“Kami optimis akan memenuhi target itu lagi, meskipun masih ada yang harus dibenahi. Karena belum semuanya sempurna, masih ada ada yang kurang dan tentu harus ada perbaikan,” tutupnya. (kn-2)


