TARAKAN – Residivis kasus narkotika berinisial IN yang baru menghirup udara bebas pada Agustus lalu, harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian, sekira pukul 16.00 Wita, Minggu (31/10) lalu.
Kali ini pria pengangguran tersebut diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor. Salah satu sepeda motor sempat dijual pria berusia 37 tahun itu seharga Rp4 juta.
“Alasan IN melakukan tindak pidana ini, karena setelah keluar penjara tidak tahu harus kemana dan butuh biaya hidup. Seperti untuk memberi uang kepada istrinya dan bermain judi online. Akhirnya kembali melakukan tindak pidana,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum Ipda Muhammad Farhan, Rabu (2/11).
Penangkapan IN setelah penyelidikan dilakukan, dengan mencari informasi dari informan kepolisian dan saksi di lapangan. Saat diamankan di rumahnya di RT 12, Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, polisi meminta Ketua RT dan warga setempat untuk menjadi saksi.
Modus pencurian pertama IN terjadi di sekitar gang di wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, sekira pukul 01.00 Wita, pada 5 September lalu. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi harinya saat akan bekerja.
“Padahal sepeda motor warna krem cokelat itu diparkir di depan rumahnya. Tiba-tiba sudah hilang. Makanya korban melaporkan kejadian ke kami. Korban mengalami kerugian Rp 10.750.000,” sebutnya.
Tak sampai disitu, bahkan IN kembali beraksi di sekitar TKP pertama pukul 23.50 Wita pada 23 September lalu. IN mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumahnya. Korban pun mengalami kerugian Rp 5 juta.
“Modus tersangka ini mencari kunci yang menempel di motor. TKP pertama, sepeda motor korban dibawa dulu ke rumahnya. Besoknya, baru dijual Rp 4,5 juta di Kelurahan Pantai Amal,” ungkapnya.
Di TKP kedua, IN hanya memiliki sepeda motor korban. Setelah beberapa hari dipakai, sepeda motor korban ditaruh tidak jauh dari TKP. Tapi kontak sepeda motor sempat dirusak menggunakan gunting.
“IN ini juga sudah berpengalaman dan mencari sepeda motor yang bisa dicuri dengan mencoba-coba setiap kendaraan yang dilihatnya. Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (kn-2)