TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara masih mendapati kegiatan budidaya rumput laut, yang melanggar batas di alur pelayaran Tarakan-Bunyu pada Selasa (22/8) lalu.
Alhasil petugas melakukan penindakan, dengan cara memotong fondasi rumput laut yang berada di zona pelayaran. Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara Azis mengatakan, sejauh 10 km alur pelayaran yang Tarakan-Bunyu ditanam rumput laut. Kemudian lebar alur pelayaran disepakati 500 meter. Namun masih saja ada rumput laut di alur pelayaran.
Adapun bentuk penindakan yang dilakukan yaitu memotong fondasi rumput laut yang berada di zona pelayaran. Namun tali yang dipotong tidak secara keseluruhan, agar semua fondasi rumput laut yang sudah terpasang tidak lepas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pelaku budidaya rumput laut.
“Jadi biar mereka sendiri yang memindahkannya,” ujarnya, Kamis (24/8).
Beberapa pelaku budidaya rumput laut didapati petugas saat melakukan penindakan. Namun pihaknya hanya memberikan teguran, agar tidak membudidaya di alur pelayaran. Bahkan para pembudidaya langsung diminta petugas, untuk segera memindahkan fondasi rumput lautnya.
“Kalau tidak ada pelakunya, maka akan kami tindak seperti biasa,” imbuhnya.
Ia mengakui, masih ada pembudidaya rumput laut yang tidak kooperatif. Sebab, dari beberapa penindakan yang sudah dilakukan, ternyata para pelaku kembali memasang fondasi rumput laut. Apabila sudah tidak ada petugas.
Selama ini sosialisasi gencar dilakukan DKP Kaltara. Bahkan poster terkait batas alur pelayaran dengan zonasi rumput laut sudah dipasang di beberapa pemukiman warga. Yang memang bekerja sebagai pembudidaya rumput laut. “Sosialisasi dan peringatan sudah kami lakukan dari tingkat kelurahan hingga kelompok asosiasi rumput laut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penertiban sudah pernah dilakukan DKP Kaltara pada Juli lalu. Berselang sebulan, ternyata masih ada kegiatan budidaya rumput laut yang melanggar kesepakatan. Diketahui, berdasarkan Perda 04 Tahun 2018 yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 523/3350/DKP/GUB dijelaskan, titik koordinat batas budidaya rumput laut dan alur pelayaran.
“Kami batasi agar tidak mengganggu alur pelayaran Tarakan-Bunyu. Jadi pemanfaatan alur ini adalah transportasi antara pulau dan penggunanya yaitu speedboat reguler, non reguler dan speedboat ambulan,” tutupnya. (kn-2)


