Friday, 3 April, 2026

Formasi yang Diusulkan Kaltara untuk PPPK, Segini Jumlahnya…

TANJUNG SELOR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 530.028 formasi. Jumlah tersebut masih secara nasional.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang diwakilkan oleh Gubernur Kaltara serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara masih berada di Jakarta terkait hal tersebut. Formasi itu akan dibagi ke 34 provinsi di Indonesia.

Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman mengaku belum mengetahui kebutuhan jumlah formasi yang diterima Kaltara. Sebab Gubernur dan Kepala BKD Kaltara masih berada di Jakarta. Sebelumnya, Pemprov Kaltara telah mengusulkan kebutuhan PPPK.

Pemprov Kaltara 2022 ini telah mengusulkan 407 formasi PPPK. Terdiri dari 298 formasi guru, 82 kesehatan dan 27 tenaga teknis. “Memang ini prioritas yang diamanatkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) maupun Kemen PAN-RB. Tahun ini pemda hanya bisa mengusulkan kebutuhannya, tapi yang menentukan secara nasional dari Pemerintah Pusat,” terang Arya, Kamis (15/9).

Pada 13 September lalu, Gubernur dan Kepala BKD se-Indonesia memenuhi undangan penyerahan surat keputusan formasi PPPK. Sambil menunggu dirapatkan di internal Pemprov Kaltara, BKD Kaltara akan mempersiapkan kebutuhan sebelum nantinya diumumkan formasi secara resmi.

Dipastikan Pemerintah Pusat juga akan mengumumkan secara nasional, khususnya terkait jadwal rekrutmen. Sambil menunggu jadwal resmi dari pusat serta pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Maka dilakukan persiapan-persiapan secara administratif.

“Biasanya formasi keluar, menyusul jadwal rekrutmen. Ini yang ditunggu sambil menyiapkan administrasi untuk pengumuman jadwal,” terangnya.

Ia menjelaskan, usulan PPPK berdasarkan hasil filter kebutuhan yang diprioritaskan. Berbeda dengan usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK dihitung dari kesanggupan daerah. Beban PPPK difilter sedetail mungkin. PPPK itu juga berdasarkan pemetaan secara nasional.

Untuk CPNS, lebih kepada Anjab dan ABK (Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja). Kemudian PPPK yang didominasi oleh jabatan di tenaga pendidikan dan kesehatan. Dikarenakan regulasi yang menaungi jabatan itu sangat detail.

“Kalau untuk tenaga teknis, walaupun ada regulasi yang mengarah. Namun untuk validasi pekerjaan yang dikerjakan jabatan itu masih bisa diwakili CPNS. PPPK itu jabatan fungsional dan JPT. Jadi jabatannya terbatas di beberapa lini,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru