Monday, 20 October, 2025

Hanya 2.296 Pelaku UMKM Miliki Legalisasi

TANJUNG SELOR – Dengan adanya pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, tentu memberikan dampak positif.

Khususnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang akan diberikan dukungan oleh perusahaan. Sebagai upaya agar bisa mendapatkan dukungan dari industri dan toko-toko modern, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan berupaya mendata pelaku UMKM yang ada.

Berdasarkan data, ada sekitar 2.296 pelaku UMKM yang melaporkan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Saat ini banyak investasi besar di Bulungan. Namun investor yang masuk terkendala melakukan kerja sama dengan UMKM. Faktornya tidak adanya legalisasi,” terang Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bulungan Rony Silitonga, Kamis (9/3).

Menurut Rony, masih banyak pelaku UMKM yang belum melaporkan NIB. NIB dinilai penting, karena syarat untuk melakukan kerja sama dengan toko-toko modern dan industri harus memiliki legalisasi atau bersertifikasi. Contohnya, jenis makanan ringan yang ada rumah produksinya di Bulungan. Tapi di toko modern tidak ada satupun dilihat.

“Upaya kami saat ini, terutama dalam membuat izin. Kita melakukan pelayanan keliling (jemput bola) bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB. Guna memberi kemudahan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya,” harapnya.

Jumlah pelaku UMKM yang mengantongi legalisasi masih sedikit. Mengingat, jumlah pelaku UMKM di Bulungan ini diperkirakan mencapai 8 ribuan. “Saat ini yang kita kejar. Dengan jumlah yang belum mendaftarkan NIB mencapai 50 persen,” imbuhnya. Bahkan, sesuai arahan Bupati Bulungan untuk segera memberikan bimbingan kepada setiap pelaku UMKM agar melaporkan NIB. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru