Saturday, 4 April, 2026

JPU Hadirkan Ahli di Sidang Dugaan Korupsi

TARAKAN – Tiga ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tarakan, dalam sidang agenda pembuktian terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pekan lalu. Ketiga ahli yang dihadirkan merupakan ahli ekonomi dari Universitas Borneo Tarakan yaitu Rian Adriansyah, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Muhammad Andi Arfan ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Tarakan yaitu Eko Budi Purnomo.

JPU dalam perkara tersebut, Dewantara Wahyu Pratama menjelaskan, dari ahli ekonomi memberikan keterangan pembangunan rumah kuliner tersebut dari sisi dan perencanaan. Dinilai jauh dari studi kelayakan bisnis. Sebab akses jalan untuk ke lokasi pembangunan agak jauh dari jalan utama.

Bahkan dari sisi akses, keselamatan dan ekonominya tidak sesuai perencanaan. Ahli menegaskan, lokasi pembangunan rumah kuliner tidak layak dijadikan tempat bisnis. Kemudian berdasarkan keterangan ahli LKPP, menjelaskan pembangunan rumah kuliner dengan melibatkan pihak ketiga tidak perbolehkan.

Hal tersebut berdasarkan standar operasional, yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. “Yang diperbolehkan kalau pengerjaan bisa dialihkan ke orang lain kepada masyarakat lain. Bukan kepada badan usaha tertentu. Dalam perkara ini, ada beberapa pengerjaan dilakukan badan hukum bukan kepada personal,” jelasnya.

Bahkan ahli menyatakan, dalam pengerjaan rumah kuliner. Harusnya nota dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) harus sesuai harga yang di lapangan. Bukan sesuai yang ada di Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Kalau dari ahli Inspektorat menjelaskan terkait nota yang di LPj dengan harga yang ada di lapangan. Dalam menghitung kerugian negara, Inspektorat melakukan hal seperti itu,” tukasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, kedua terdakwa didapati ada melakukan mark up harga pengadaan barang. Bahkan, ada lakukan pengadaan barang fiktif. Atas kerugian yang ditimbulkan karena ada kekurangan volume pengerjaan, penggelembungan harga dan pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan. Total nilai kerugian dari Inspektorat berkisar Rp 432 juta.

Setelah menghadirkan ketiga ahli. Pihaknya masih akan menghadirkan ahli dalam untuk agenda pembuktian dalam perkara tersebut. Yaitu ahli pidana dan konstruksi. Rencananya setelah dihadirkan ahli, majelis hakim meminta agar pihak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan, apabila ingin dihadirkan.

“Kalau enggak ada saksi meringankan, akan langsung diteruskan ke saling bersaksi antar terdakwa,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru