Friday, 3 April, 2026

Jual Togel Berkedok Rumah Kontrakan

TARAKAN – Tempat penjualan kupon putih bermoduskan rumah kontrakan berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara di Jalan Aki Pingka RT 02, Kelurahan Juata Permai sekira pukul 21.00 Wita, Selasa (21/2) pekan lalu.

Satu tersangka berinisial RA diduga yang menjual kupon putih ke warga sekitar. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Ipda Ridho Aldwiko mengaku, mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas tindak pidana perjudian togel di rumah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka didapati melakukan transaksi togel.

“Setelah itu kami bawa RA ke Polsek Tarakan Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Minggu (26/2).

Modus yang didapati polisi, rumah yang dikontrak RA digunakan sebagai tempat penjualan togel dalam beberapa bulan belakangan. Bahkan RA tinggal bersama anak dan istrinya di tempat tersebut. Tersangka bekerja menjual togel seorang diri. Dengan cara, pembeli togel memesan nomor yang akan dipasang melalui tulisan dikertas.

Kemudian RA memfoto nomor yang akan dipasangnya melalui internet. Sekaligus memberi kode putaran togel. Setelah itu, pembeli langsung memberikan uang kepada RA.

“Apabila angka yang di pasang itu kena, maka pembeli kembali pada tersangka dengan membawa catatan kertas. Untuk dicocokan dengan foto yang ada di dalam handphone RA. Sebagai tanda bukti dan pembeli mendapatkan uang hasil kemenangnya diserahkan oleh RA,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Ridho, RA membuka semua putaran togel setiap hari. Pembeli togel berasal dari warga sekitar rumahnya. “Kesehariannya RA cuma berjualan togel,” imbuhnya.

Tak hanya mengamankan RA, polisi turut menyita 2 unit handphone, beberapa potongan kertas pencatatan nomor, 1 buah keranjang, 1 buah tas, 1 buah papan tulis, 1 buah spidol, 3 buah pulpen dan uang tunai Rp 370.000. Tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHPIdana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara kurungan selama 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru