TANJUNG SELOR – Berkas perkara ilegal mining atau tambang emas ilegal dengan tersangka Briptu HSB dan 3 orang lainnya, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan.
Namun, Kejari Bulungan masih melengkapi dan melakukan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan). Untuk nanti diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. “Kelengkapan berkas perkara ilegal mining sudah lengkap. Apalagi, sudah dilimpahkan ke Kejari Bulungan,” terang , Kepala Kejari Bulungan Siju, Minggu (10/7).
Pekan ini, lanjut Siju, berkas perkara akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Nantinya, dipersidangan akan dilakukan pembuktian atas perkara tersebut. BAP akan diuji bersama-sama, untuk menentukan dakwaan terhadap tersangka.
“Kalau kita targetkan pekan ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” tuturnya.
Berkaitan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Briptu HSB. Kejari Bulungan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap TPPU tersebut. Sebab, TPPU menjadi kewenangan Polres Bulungan maupun Polda Kaltara.
“Kita tidak mengarah ke situ (TPPU), tapi fokus ilegal mining. Dan kita hanya menindaklanjuti perkara yang dilimpahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, Polda Kaltara menyerahkan berkas kasus tambang ilegal mining dengan tiga tersangka. Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni, MI, M dan HA. Kemudian, ada juga berkas tersangka utama dalam kasus tambang emas ilegal mining, yakni HSB yang merupakan oknum polisi.
“Perkara tambang emas ilegal yang melibatkan oknum Briptu HSB dan rekannya telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Selasa 28 Juni lalu,” ungkapnya.
Tahap selanjutnya setelah dilakukan P21, masih menunggu koordinasi dari Jaksa Penuntut Umum. Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari kasus tersebut, masih ada satu tersangka lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita masih akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Sebab memungkinkan untuk melengkapi dokumen tersangka apabila kejaksaan meminta untuk melengkapi,” ujarnya. (kn-2)


