Saturday, 4 April, 2026

Kasus Penyelundupan Sabu 15,3 Kg Tetapkan 4 Tersangka

TARAKAN – Empat pelaku dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,3 kg sudah ditetapkan tersangka. Empat orang tersangka berinisial MG (41), TH (27), SR (31) dan ZM (31).

Sebelumnya tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Lantamal XIII Tarakan, Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara mengamankan tujuh orang pelaku, saat akan melakukan transaksi sabu bersama pelaku PJ (43), SH (34) dan SD (37) di perairan Pulau Keciak, Kabupaten Bulungan, pada 21 September lalu.

Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Rudi Hartono mengatakan, alasannya hanya menetapkan 4 tersangka dari 7 orang terduga. Karena tidak ada barang bukti yang cukup. Terlebih ketiga pelaku PJ, SH dan SD tidak mengetahui ada barang bukti sabu seberat 15 kilogram.

“Empat tersangka itu di speedboat ada tiga orang, kapal kayu satu orang. Sisanya perannya pasif, karena diberitahu mau jemput orang dan mancing saja. Murni ABK kapal saja yang tidak kami tetapkan tersangka,” katanya, Kamis (28/9).

Tersangka TH, SR dan ZM yang berada di speedboat Banua Tengah Guci bertugas mengambil sabu ke Tawau, Malaysia. Selanjutnya menyerahkan dua tas berisi sabu ke MG yang nantinya akan dibawa ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menggunakan kapal kayu Tomaissi 257.

“Berhubungan langsung dengan yang menerima si MG itu. Jadi sudah dapat semua pengirim tiga orang dan penerima sabu satu orang,” ungkapnya.

Adapun peran dari keseluruhan tersangka merupakan kurir sekaligus penerima. Keempat tersangka mengaku, baru sekali menjalani bisnis barang haram dengan modal iming-iming sejumlah uang dari pengendali sabu.

“Untuk DPO, kami akan lakukan undercover buy terlebih dahulu. Kami juga masih telusuri di daerah Sulawesi Barat itu,” tegasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana menambahkan, pelaku PJ, SH dan SD hanya diberitahu akan menjemput seseorang yang membawa uang dengan nilai miliaran rupiah oleh MG. Sehingga ketiganya tidak curiga kepada MG.

Dari hasil penyelidikan, pemilik sabu 15,3 kg berada di negara Malaysia dan juga masih ada hubungan keluarga dengan tersangka. Pemilik sabu juga diduga yang mengendalikan pengiriman sabu, hingga diantarkan kepada seseorang di Kabupaten Majene.

“Upah yang dijanjikan dari pengiriman sabu ini sebesar Rp 50 juta per kepala. Itu untuk yang di speedboat. Kalau yang di kapal kayu menuju Sulawesi Barat belum tahu diupah berapa. Mungkin di pembicaraan selanjutnya,” tuturnya. (kn-2)

Artikel SebelumnyaAksi Perampokan Terekam CCTV
Artikel SelanjutnyaTiga WNA Segera Disidangkan

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru