TARAKAN – Aparat penegak hukum di Tarakan mulai merencanakan sidang offline atau terdakwa langsung menghadiri persidangan di pengadilan.
Pasca pandemi Covid-19, sidang bagi tahanan kejaksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara online atau daring. Ditargetkan sidang offline akan dilaksanakan pada Juni 2023 mendatang.
“Kemungkinan sidang offline atau tatap muka dimulai kembali pada Juni. Tinggal nanti tanggalnya kapan, yang jelas sudah disepakati mulai dilaksanakan Juni,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro melalui Kepala Sub Bagian Registrasi La Nuli, Minggu (21/5) lalu.
Untuk teknis pelaksanaannya, sama seperti sidang offline sebelum Covid 19. Pihaknya menyiapkan tahanan setelah menerima daftar nama terdakwa yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Setelah terdakwa keluar dari pintu lapas, pengamanan sepenuhnya dipegang oleh jaksa dan polisi. Bahkan pihaknya tidak memberikan waktu persidangan hingga proses tahanan kembali ke lapas. “Kita siapkan dan yang mengeluarkan pihak kejaksaan dan kepolisian,” imbuhnya.
Pada pelaksanaan sidang online sebelumnya, lanjut La Nuli, ada beberapa kendala. Mulai dari jaringan internet hingga tidak adanya ruang khusus sidang online di dalam lapas.
“Terkadang itu juga mati lampu. Entah di sini yang padam lampu atau di pengadilan. Parahnya ada gangguan saat vonis, jadinya terdakwa bingung. Kalau saat ini masih online sidangnya. Sampai akhir Mei juga masih online,” ungkapnya
Ia menyebut, untuk tahanan jaksa yang dititip di Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 263 orang, dari total warga binaan 1.575 orang. Ratusan terdakwa ini gabungan dari Kejari Bulungan dan Tarakan.
Terpisah, Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand menegaskan, penerapan kembali sidang offline ini tetap mengacu kepada Perma Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 Poin 16 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam poin menyebut, untuk sidang online hanya berlaku dalam keadaan tertentu.
Artinya keadaan yang tidak memungkinkan proses persidangan dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara. Karena jarak, bencana alam, penyakit atau keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah seperti keadaan darurat.
Keadaan yang dimaksudkan, salah satunya memperhatikan kondisi keamanan terdakwa. Misalnya untuk kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan keributan sebelum maupun sesudah persidangan.
Saat ini sidang offline sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia. Mengingat Presiden Republik Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Pengamanannya dari kami dan dibantu Polres Tarakan. Untuk personel, kami sesuai SOP saja. Kalau hari itu banyak (sidangnya) tentu kami tambah personel. Supaya sidang bisa dilaksanakan dengan lancar,” tuturnya.
Ia juga mengakui, kendala saat sidang online adalah tempat sidang bagi terdakwa. Sejauh ini, sidang online dirasa tidak kondusif. Sehingga terdakwa tak mampu mendengar dengan baik proses jalannya persidangan.
“Kita tak bisa menyalahkan. Karena memang tempatnya tidak ada. Sudah kami sepakati, kemungkinan 5 Juni 2023 sudah bisa sidang offline,” tutupnya. (kn-2)


