TANJUNG SELOR – Longsor yang terjadi di PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di Desa Sengkong, Kecamatan Sesayap Hlir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), pada 30 Maret lalu masih diusut Pores Bulungan.
Bahkan, Polres Bulungan telah lakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Terdiri dari 9 orang dari PT PMJ, 2 orang pihak konsultan PT Azzam Bara Energi (ABE) dan satu orang ahli Inspektur Tambang. Termausk mengamankan 2 unit eksavator milik perusahaan.
Akibat longsor yang terjadi di lokasi tambang tersebut, mengakibatkan satu korban tertimbun dan meninggal dunia. Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, dalam kasus ini Kepala Teknik Tambang berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka. Surat panggilan telah dilayangkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sesuai regulasi, longsor itu telah dilakukan pemeriksaan konsultan tambang. Hasil pemeriksaan itu diberikan beberapa rekomendasi yang harus dijalankan PT PMJ.
“Dalam perjalanan diduga PMJ tak menjalankan sepenuhnya rekomendasi itu. Sehingga terjadilah longsor dengan korban enam orang. Tapi, 4 orang berhasil dievakuasi. Satu orang meninggal dunia dan satu masih dilakukan pencarian hingga saat ini,” terang Kapolres Bulungan, Jumat (13/5).
Adanya longsor yang terjadi, diduga atas kelalaian perusahaan atau kecelakaan kerja. Didukung dengan keterangan dari konsultan tambang. Terhadap Kepala Teknik Tambang, saat ini belum dilakukan penahanan. Surat panggilan akan dikirimkan kepada yang bersangkutan hari ini (14/5).
Tersangka pun terancam dikenakan Pasal 359 terkait kecelakaan kerja. Dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, untuk aktivitas tambang di lokasi dihentikan sementara, hingga korban yang tertimbun longsor ditemukan. (kn-2)