TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan pada Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kaltara, akan memaksimalkan fungsi Pelabuhan Tengkayu II Tarakan sebagai pelabuhan khusus perikanan.
Hal ini mengacu pada Peratutan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan. Diantaranya melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan, serta keselamatan operasional kapal perikanan.
Kepala UPTD PP Tengkayu II pada DKP Kaltara Nurul Ridwan Yusuf mengatakan, saat ini tidak banyak kapal perikanan yang sandar di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. Mayoritas sudah memiliki tempat sandar yang dekat, dengan pos penjualan hasil perikanan. Sehingga terdapat wacana untuk memusatkan aktivitas perikanan di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan.
“Kami belum tahu nanti dari pak Kadis seperti apa konsepnya. Tapi saat ini sudah mulai perbaikan untuk merealisasikan hal itu,” ujarnya, Minggu (25/2) lalu.
Saat ini terdapat pengerjaan pada bagian dermaga yang akan dibuatkan tangga. Sehingga mempermudah naik turunnya nelayan dari kapal ke dermaga. Selain dermaga, juga akan dibuatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di sekitar Pelabuhan Tengkayu II Tarakan.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah petugas mengawasi aktivitas perikanan dari para nelayan. Selain di Tarakan, lanjut Ridwan, pelabuhan khusus perikanan terdapat di wilayah Sebatik. Kedua pelabuhan ini sudah diakui KKP sebagai pelabuhan khusus untuk fungsi perikanan.
Dalam penerapannya nanti, turut bergabung diantaranya instansi dari Bea Cukai, Balai Kaantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Jadi nanti satu pintu. Selama ini kan mereka (nelayan) ke KSOP dulu, Bea Cukai jadi pindah-pindah. Nanti kami akan buat satu pintu. Nanti kalau ada ikan yang masuk ke Tarakan langsung ke sini. Karena terpusat kan di sini,” tegasnya.
Pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak tambatan kapal nelayan yang sandar di Pelabuhan Tengkayu II Tarakan. Pajak tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kami ini menjalankan dua fungsi, satu untuk PAD dan satunya kewenangan pemerintah. Dari induk menekankan kami untuk tingkatkan PAD. Karena potensi perikanan kita, apalagi di Pelabuhan Tengkayu II ini banyak sekali,” ungkapnya. (kn-2)


