NUNUKAN – Seringnya para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) masuk ke Malaysia secara ilegal melalui perairan Nunukan. Hal itupun menjadi salah satu masalah yang tengah diseriusi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Pada Juli ini saja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan mencatat, ada sekitar 50 CPMI yang diamankan aparat di Nunukan. Saat mereka ingin diseberangkan ke Malaysia oleh calo. Namun, diduga masih banyak lagi CPMI yang lolos.
Perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk perlindungan WNI Yudhi Ardian menegaskan, sampai saat ini, Pemerintah Indonesia masih melakukan moratorium atas pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. “Ini menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder, apalagi ternyata masih banyak kasus CPMI masuk secara ilegal. Yang melalui jalur-jalur unprosedural di batas negara, khususnya di Kabupaten Nunukan,” terangnya, Kamis (21/7).
Yudhi mengingatkan, sikap Pemerintah RI yang dengan tegas menyatakan pemberhentian tenaga kerja ke Malaysia. Merupakan respons atas sikap Malaysia yang melanggar MoU ketenagakerjaan. Padahal MoU tersebut ditandatangani oleh masing-masing kepala negara. Yang merupakan sebuah komitmen tertinggi dan seharusnya dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Pemerintah Indonesia kecewa. Merespons kekecewaan atas pelanggaran itu, kami berhentikan sementara pengiriman tenaga kerja. Namun di balik itu semua, ada proses pendekatan yang kita lakukan untuk memperbaiki,” tuturnya.
Namun, Yudhi pun tak menampik hubungan antar tetangga. Ada mobilitas masyarakat tradisional secara turun menurun yang tidak bisa ditolak. Diupayakan terus untuk penyelesaian ini dan dalam waktu dekat ada pertemuan.
Permasalahan yang ada di Nunukan cukup kompleks. Apalagi, ternyata meski Malaysia berulang kali melakukan deportasi terhadap WNI melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Tapi banyak dari WNI berusaha kembali masuk dengan berbagai cara. Mayoritas kembali dengan cara ilegal, menggunakan jasa calo atau tekong, melalui jalur tikus sepanjang perbatasan negara.
Disadari atau tidak, mereka nekat kembali dengan menempuh risiko tidak ringan. Bahkan mereka ditangkapi aparat setempat, dimasukkan sel, terpisah dari anak istri.
“Hasil kerja mereka ada tertinggal di Malaysia, hartanya ada di sana. Sehingga ketika mereka dipulangkan, masih memiliki tanggung jawab di sana. Itu yang membuat mereka kembali lagi,” ungkapnya.
Akan tetapi, pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk bekerja. Sebaliknya, justru pemerintah harus membuka akses, disertai koridor aman untuk masyarakat. Agar terlindungi selama bekerja di luar negeri.
Kemenlu bersama sejumlah elemen dan melibatkan organisasi internasional, mencoba berinovasi memberikan koridor aman tersebut. Tapi harus diakui, belum banyak koridor aman yang diciptakan.
“Sementara kalau di sini (Nunukan), kondisi karakteristiknya sangat panjang garis perbatasannya. Topografi wilayah belum banyak infrastruktur, membuat banyak kesempatan untuk itu (pemberangkatan ilegal),” bebernya.
Kemenlu dengan berbagai stake holder terus berusaha mewujudkan koridor aman sekaligus pencegahan. Upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur aman, ketika berangkat bekerja ke luar negeri terus digalakkan.
Kemenlu juga mengimbau peran dari pemerintah daerah, agar bisa lebih aktif membina masyarakat. Pemda harus menciptakan kesadaran, supaya lebih aware dengan bagaimana bermigrasi secara aman. “Untuk masalah calo yang berperan memberangkatkan WNI, sudah sepantasnya ada tindakan dan proses hukum,” tegasnya.
Yudhi mengatakan, sejauh ini, Pemerintah Indonesia masih tetap menunggu respons Pemerintah Malaysia atas moratorium tenaga kerja. Indonesia masih ada di posisi ideal untuk berkompromi. Demi perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, yang merupakan pahlawan devisa.
“Moratorium ini sementara, kami masih menunggu respons dari Malaysia. Kita masih melihat dulu. Tapi dalam hubungan diplomatik kedua negara, terus berjalan. Komunikasi berjalan intensif untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Yudhi.
Untuk diketahui, April 2022, Indonesia dan Malaysia menandatangani nota kesepahaman mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Pada Pasal 3 dan Appendiks C, yang menjadi salah satu isi nota kesepahaman tersebut, disepakati penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia, dilakukan melalui satu kanal.
Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, menemukan beberapa bukti yang menunjukkan Malaysia masih menerapkan ‘Maid Online’. Sistem perekrutan lewat internet, yang tidak ada dalam nota kesepahaman antara kedua negara.
Sistem Maid Online, membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan. Tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja.
Perekrutan secara online tersebut, membuat pekerja migran Indonesia rentan dieksploitasi. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Akibat pelanggaran tersebut, Indonesia merespons tegas, dengan membekukan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia. (kn-2)


