Tuesday, 18 February, 2025

Minimalisasi Gangguan Kamtibmas, Sahur dengan Anak-Anak yang Ditertibkan

Satpol PP blusukan sepanjang malam selama Ramadan. Melalui petugas khusus bernama Tim Asuhan Rembulan, mereka ingin memastikan warga menjalankan ibadah Ramadan tanpa gangguan kamtibmas.

UMAR WIRAHADI, Surabaya

SELASA (5/4) lalu menjelang waktu sahur, warga Tambak Asri, Krembangan, dibuat kaget oleh aksi sekelompok remaja. Bagaimana tidak, suara mercon terdengar bersahut-sahutan.

Beruntung, Satpol PP cepat-cepat mendatangi lokasi untuk membubarkan para remaja itu. “Selain di jalan raya, kami patroli sampai ke perkampungan,” kata Mudita Dhira Widaksa, anggota Tim Asuhan Rembulan.

Sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai zona merah juga menjadi perhatian. Salah satunya, kawasan makam Kembang Kuning. Rabu (6/4) malam petugas menemukan seorang wanita tunasusila (WTS) yang mangkal di kawasan itu. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke kantor Satpol PP. “Kami beri pembinaan,” tutur Mudita.

Tim Asuhan Rembulan menggelar patroli pengamanan hingga subuh. Patroli itu dimulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan anggota TNI-Polri. Nah, kegiatan berikutnya dilanjutkan mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, Tim Asuhan Rembulan akan banyak bersinggungan dengan remaja atau anak-anak yang nekat keluar saat malam.

Pengarahan akan dilakukan secara humanistis dengan cara bagi-bagi makanan sahur gratis selama operasi berlangsung. “Kami ajak makan sahur gratis sambil beri edukasi. Kemudian, kami arahkan pulang,” ujar Eddy.

Potensi tawuran antarremaja juga menjadi atensi petugas. Untuk mencegah terjadinya tawuran, Eddy mengatakan telah membuat surat edaran kepada camat dan lurah. Petugas meminta patroli tiga pilar di wilayah masing-masing. Komunikasi dan koordinasi juga terus dilakukan dengan tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan tokoh agama.

“Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota, Satpol PP Kota Surabaya diminta untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak,” paparnya.

Selain potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), petugas rajin menyasar tempat hiburan umum (THU) yang kemungkinan beroperasi. Eddy menyampaikan, selama Ramadan, tempat hiburan memang dilarang keras beroperasi. Dengan begitu, berbagai tempat hiburan yang membandel akan ditindak tegas.

“Kalau ada THU yang buka itu pasti kami bubarkan,” tegas Eddy.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menegakkan perda. Yaitu, Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, dan Perwali Nomor 64 Tahun 2104 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sejumlah kegiatan kepariwisataan, tempat hiburan wajib tutup selama Ramadan. Misalnya, diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan pub. “Termasuk, yang berada atau menjadi bagian dari fasilitas hotel dan restoran juga harus tutup,” imbuhnya.

Mekanisme sanksi juga akan ditegakkan. Eddy mengatakan, ada empat jenis sanksi yang bisa dikenakan. Pertama, teguran atau peringatan tertulis. Kedua, pembatalan tanda daftar pariwisata. Berikutnya, penyegelan atau penutupan tempat usaha. Sanksi lain, bisa dimasukkan dalam daftar hitam atau di-blacklist. (*/c7/git/jpg)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru