Monday, 20 October, 2025

Napi Narkotika Leluasa Keluar Lapas

TARAKAN – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Andi bin Arif alias Hendra diamankan Satuan Intel Brimob Polda Kaltara, sekira pukul 16.00 Wita, Sabtu (3/9).

Hendra diduga sedang berada di rumahnya, di Gang Cempaka RT 65 Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Dugaan awal, Hendra sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan hasil tes urine dinyatakan positif Metamphetamine.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Kombespol Budi Rachmat mengatakan, memperoleh informasi ada narapidana kasus narkotika, Hendra sedang berada di rumah itu.

“Dicurigai pria yang sedang berdiri di depan sebuah rumah. Ditanyakan identitas dan mengaku bernama Andi alias Hendra 32 tahun. Pengakuan keluar dari Lapas untuk berobat, namun Hendra tidak dapat menunjukkan surat izin keluar untuk berobat. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif,” terangnya, Minggu (4/9).

Saat Hendra diamankan dan dibawa ke dalam Mako Brimob. Awak media ini sempat mencoba mengumpulkan informasi, namun tidak diizinkan mengambil gambar dan hanya menyaksikan Hendra dibawa ke dalam Mako Satbrimob.

Dari pantauan media ini, Hendra sudah diamankan di ruang lobi Satya Benuanta Cakti  Satbrimob Polda Kaltara sekira pukul 18.00 Wita, Sabtu malam. Nampak petugas Lapas turut mendampingi Hendra yang saat itu mengenakan topi berwarna hitam. Sekira pukul 19.00 Wita, Hendra dibawa ke ruang Unit Resmob Satuan Brimob Polda Kaltara.

Sejam kemudian, awak media ini sudah tidak melihat keberadaan Hendra. Malah diketahui sudah dikembalikan ke dalam Lapas Tarakan.

“Andi narapidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, telah divonis 18 tahun penjara. Saat ini menjadi Tamping (tahanan pendamping) dan memperoleh izin keluar Lapas dari Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Tarakan. Alasan tidak dapat menunjukkan surat izin keluar, karena surat dipegang Kepala KPLP,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT 65 Kelurahan Karang Anyar, Siti Qoiriyah mengaku tidak mengetahui perihal penggerebekan di rumah warganya. Namun ia mengungkapkan, rumah yang menjadi lokasi penggerebekan sudah melapor domisili dan tingga beberapa tahun di wilayah tersebut.

“Sudah rumah pribadi sepertinya. Kalau soal penggerebekan, saya sama sekali tidak mendapatkan informasi. Tak melibatkan Ketua RT. Intinya RT itu tidak tahu apa-apa. Kenapa tidak ada informasi sebelumnya ini wilayah saya. Kalau berdasarkan aturan, seharusnya kegiatan atau aktivitas yang melibatkan warganya harus melalui pihak RT terlebih dulu,” ungkapnya.

Alasan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan, terkait warga binaan yang berada di luar. Berbeda dengan keterangan Polda Kaltara yang menyebut, Hendra keluar Lapas untuk berobat. Dari keterangan Lapas Tarakan menyebut, Hendra izin keluar Lapas untuk menjenguk anaknya yang baru saja selesai operasi mata.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Arimin mengatakan, Hendra keluar sekira pukul 13.30 Wita, Sabtu (3/9). Seharusnya, Hendra diberikan izin 3 jam berada di luar Lapas. Namun karena sempat diamankan personel Intel Brimob Polda Kaltara, akhirnya Hendra baru masuk ke dalam Lapas pada 19.30 Wita.

Penyerahan Hendra dengan Brimob dilakukan di Lapas Tarakan. “Jenguk anaknya sakit, habis operasi mata di wilayah Pasir Putih (Gang Cempaka). Diperlihatkan ke kami juga foto operasi matanya. Ada namanya izin luar biasa, menjenguk keluarga sakit, bapak, ibu, anak, istri atau bagi waris dan keluarga terdekat maupun orangtua meninggal dengan syarat tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap warga binaan yang hendak keluar Lapas memiliki prosedur yang harus ditaati. Warga binaan harus didampingi petugas Lapas sebagai pengawalan. Dengan surat pengawalan disertai surat izin keluar. Hanya saja, dalam kasus Hendra ini, saat aparat datang, tidak ditemukan ada petugas Lapas di rumah itu.

“Pada saat diamankan, petugas kami tidak melekat. Artinya, tidak menempel kemana Hendra pergi. Kami masih pendalaman (di mana posisi petugas Lapas). Karena kami akan periksa pengawal dan anggota kami. Satu orang petugas yang harusnya bertugas,” bebernya.

Sedangkan berkaitan surat yang tidak bisa ditunjukkan Hendra, Arimin mengungkapkan surat ada pada petugas Lapas. Kemungkinan ada kesalahpahaman. Namun, nantinya akan dipastikan melalui hasil pemeriksaan yang akan dilakukan.

Sanksi memungkinkan untuk petugas Lapas, maupun warga binaan yang melanggar sesuai prosedur. Sejauhmana kesalahannya dan prosedur mana yang tidak dijalankan dengan baik. “Sesegera mungkin kami memroses untuk melakukan pemeriksaan, seperti apa. Namanya mengawal, memang harusnya benar-benar mengawal,” tuturnya.

Dalam penangkapan Hendra, petugas Satbrimob sempat melakukan tes urine dan hasilnya positif pengguna sabu. Arimin pun tidak mau berspekulasi lantaran tes urine dilakukan pihak lain. Jika ternyata didapati Hendra menggunakan sabu di dalam Lapas. Pihaknya akan proses secara intern dan bisa diserahkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Hendra masih diamankan sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk petugas yang bertugas. Hasil pemeriksaan nantinya bisa berpengaruh pada gagalnya usulan remisi selanjutnya. Dengan melihat kesalahan yang dilakukan.

Hendra merupakan salah satu narapidana yang 2 kali tersangkut kasus sabu. Kasus pertama, sudah dijalani 12 tahun dan telah selesai. Saat ini sedang menjalani hukuman kasus kedua untuk 11 kg sabu, dikenakan 12 tahun penjara. Dalam berkas Lapas Tarakan, tersebut Andi Bin Arif. “Seingat saya kasus kedua ini sudah dijalani sekitar setahun lalu. Untuk kasus pertama sudah habis,” pungkasnya. (sas/uno)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru