TARAKAN – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tarakan menetapkan AR sebagai tersangka dugaan kampanye hitam atau black campaign sejak Jumat (8/3). Penetapan tersangka berdasarkan keterangan ahli tindak pidana pemilu.
“Ada bukti percakapan di grup WhatsApp, handphone tersangka kami amankan. Yang bersangkutan memenuhi unsur dan sesuai alat bukti,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Minggu (10/3).
AR yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP Kaltara, tidak dilakukan penahanan. Karena ancaman hukuman Undang-Undang Pemilu dibawah 5 tahun penjara. Namun AR harus melakukan wajib lapor setiap hari ke Polres Tarakan.
Untuk tahap dua atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih dilakukan koordinasi. “Kami baru kirim berkas ke Jaksa. Tersangka disangkakan Pasal 521 juncto 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancama pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan black campaign dilaporkan oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut terdapat nomor handphone dalam grup WhatsApp yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam, diduga dilakukan oleh calon legislatif DPD RI.
Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu, terlapor AR memenuhi unsur pidana. Sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Tarakan. Selain meminta keterangan dari terlapor, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi dari anggota di grup WhatsApp yang melihat konten dugaan black campaign dari AR. Dalam penyelesaian laporan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja dalam melakukan penyidikan. (kn-2)