Sunday, 5 October, 2025

Oknum Honorer Satpol PP Kaltara Diserahkan ke Kejari

TARAKAN – Tersangka black campaign atau kampanye hitam berinisial AR, diserahkan penyidik Satreskrim Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Selasa (19/3).

Penyerahan tersangka yang juga merupakan oknum honorer Satpol PP Kaltara beserta barang bukti, untuk dilakukan tahap dua sebelum menjalani proses persidangan. Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tarakan Harismand mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa screenshot percakapan diduga mengandung black campaign.

Percakapan tersebut disebar melalui media sosail Whatsapp. Dalam perkara itu, AR menyebarkan postingan terkait salah satu kedai kopi yang diduga ada transaksi narkotika jenis sabu di media sosial. Bahkan dalam postingannya, AR menyebutkan bahwa pemilik kedai kopi yang diduga menjadi tempat pengedar narkotika merupakan milik salah seorang peserta Pemilu 2024.

“AR didampingi penasehat hukumnya sudah kami periksa juga. Proses tahap dua, tersangka mengakui memang benar membagikan postingan di dua grup WhatsApp. Namun AR menyebutkan hanya meneruskan postingan di dua grup WhatsApp. Jadi pengakuannya, bukan dia yang buat,” ujarnya, Rabu (20/3).

Meski berkas perkara dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Tarakan, AR tidak dilakukan penahanan. Karena masa ancaman pidananya dibawah 5 tahun. Kemudian dalam perkara tersebut, ada beberapa saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan. Diantaranya saksi dari pelapor dan Bawaslu Tarakan.

“Bahkan ada ahli yang akan dihadirkan jaksa yaitu ahli ITE. Mudah-mudahan Rabu (kemarin) sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan dan Kamis (21/3) sudah mulai disidangkan,” ungkapnya.

Proses persidangan harus segera dilakukan, lantaran masa waktu penanganan pelanggaran pemilu memiliki waktu yang terbatas. Sebab usai tahap dua, jaksa memiliki waktu 7 hari ke depan untuk melimpahkan berkas ke PN. Kemudian di tingkat pengadilan, perkara harus divonis 7 hari masa kerja.

“Kenapa cepat kami limpahkan dan segera disidang. Kami mengejar waktu dan antisipasi hari libur Idulfitri. Kami juga antisipasi ada saksi yang tidak bisa hadir,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan black campaign dilaporkan oleh tim pemenangan calon legislatif DPD RI pada 10 Februari 2024. Dalam laporan tersebut terdapat nomor handphone dalam grup WhatsApp, yang menyebarkan konten berupa foto yang berisi informasi kampanye hitam yang diduga dilakukan calon legislatif DPD RI. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru