Wednesday, 19 February, 2025

Pedagang Eceran Dilarang Jual LPG 3 Kg

TANJUNG SELOR – Penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dinilai rawan diselewengkan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bulungan lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap warung sembako dan pedagang eceran. Selain dilarang untuk menjual tabung LPG 3 kg, juga harus memperhatikan batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Artinya, pedagang eceran tidak mengatur sendiri soal harga apalagi melebihi ketetapan HET. Karena itu sangat merugikan masyarakat. Sekretaris Diskoperindag Bulungan Asmuni mengatakan, tim gabungan yang lakukan sidak hanya memberikan pembinaan. Berdasarkan hasil sidak, pedagang eceran menjual tabung LPG 3 kg diperoleh langsung dari pangkalan.

“Mereka menjual gas melon (LPG 3 kg) ini di atas HET. Kita berikan pembinaan  supaya tidak lagi menjual gas melon. Kalau masih menjual, maka akan ada langkah tegas berupa penindakan,” ujar Asmuni, Selasa (2/11).

Hasil dari pembinaan ini, dijadwalkan akan mengundang seluruh agen di Bulungan. Supaya bisa menertibkan seluruh pangkalan yang melakukan penyelewengan, dalam penjualan gas melon. Terhadap semua pangkalan, tahap awal masih sebatas imbauan. Jika masih ada pangkalan yang menyuplai LPG 3 kg ke pedagang eceran. Maka akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Asmuni menegaskan, apabila agen terbukti bekerjasama dengan pangkalan. Maka secara tegas Diskoperindag akan membuat rekomendasi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

“Kita minta pangkalan untuk mengawasi penyaluran gas melon ini kepada pedagang eceran,” tuturnya.

Setelah dilakukan pembinaan, diharapkan tidak adalagi pedagang eceran yang menjual LPG 3 kg. Pendataan pun telah dilakukan, selanjutnya akan diberikan surat imbauan jika masih melanggar.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Bulungan Murtinah menambahkan, ketika pedagang eceran masih ingin menjual gas melon statusnya harus berubah menjadi pangkalan.

Namun dilemanya, agen beralasan kuota yang dimiliki terbatas. Sehingga sulit untuk menambah pangkalan. Dengan mengurangi kuota gas melon yang diberikan kepada pangkalan saat ini. Maka, secara otomatis akan ada tambahan pangkalan baru.

“Soal ini nanti kita akan bicarakan lebih lanjut dengan agen. Ini kita lakukan untuk menjawab keresahan masyarakat. Ke depan tidak adalagi pedagang eceran yang menjual gas melon,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru