TARAKAN – Sidang perdana gugatan perdata, dengan tergugat Hasbudi digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (21/7). Tergugat merupakan oknum polisi berpangkat Briptu.
Ada tiga penggugat, yakni dalam perkara Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tar, penggugat Muhammad Yusuf, ada dua speedboat, Dwi Putra 05 dan Dwi Putra 08 dengan dua unit mesin kapal. Kemudian perkara Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tar dan penggugat Suriadi, objek dump truk tronton jenis kendaraan mobil-beban merk Nissan dan jenis kendaraan mobil-barang merk Nissan.
Kemudian gugatan ketiga perkara Nomor 33/Pdt.G/2022/PN. Tar dengan penggugat Herman terkait sewa menyewa speedboat. Dalam sidang perdananya ini, ketiga penggugat diwakili Wahyudin.
“Kami menggugat Hasbudi terkait sewa menyewa kapal dan dump truk. Semua dikuasai tergugat, Hasbudi yang oknum polisi,” ucap Wahyuddin, ditemui usai sidang.
Penggugat meminta kapal dikembalikan dan uang kompensasi maupun biaya sewa kendaraan yang milik kliennya. Nilai gugatan, mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.
“Dalam perjanjian sewa menyewa itu klien kami dibayar tiap bulan. Saya lupa detailnya, berjalannya waktu sewa menyewa, Hasbudi tidak membayar. Cuma janji-janji saja (alasan pihak keluarga tidak membayar),” ungkapnya.
Ia mengakui, tidak mengetahui di mana posisi objek gugatan. Namun sejak awal perjanjian, objek gugatan digunakan Hasbudi. Hingga tidak dilakukan pembayaran, posisi speedboat maupun dump truk tidak diketahui keberadaannya. “Intinya dikuasai Hasbudi dan tidak ada pembayaran sewa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasbudi, Syafruddin mengatakan, pihaknya menerima surat kuasa dari Hasbudi. Namun ia mengaku tidak mengetahui, objek dalam gugatan ini merupakan barang bukti dalam perkara Hasbudi di Polda Kaltara.
“Nanti kami lihat di persidangan (bukti sewa menyewa). Saya juga belum tahu (di mana objek gugatan). Ini dimediasi dulu. Saya belum tahu apa yang digugat dan seperti apa gugatannya. Kami diminta hadir dulu untuk melihat apa yang digugat,” singkatnya.
Ditempat yang sama, Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi harus dilaksanakan mediasi terlebih dahulu, sebelum pembacaan gugatan.
“Penggugat ada kuasanya dan tergugat ada kuasanya. Sehingga dijadwalkan untuk mediasi. Ternyata di persidangan mediator yang dipilih Anwar Sagala yang juga Hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Mediasi selanjutnya ditentukan hakim mediatornya. Kami menunggu laporan dari Hakim mediator kapan mediasi dan apa hasilnya,” terangnya.
Sesuai waktu yang ditentukan dalam Perma, kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi. Jika disepakati kedua belah pihak, bisa ditambah 30 hari lagi. Dalam mediasi yang dilakukan tidak diatur berapa kali, hanya waktunya ditetapkan 30 hari sesuai tenggang waktu.
Jika mediasi gagal, maka agenda persidangan berikutnya sudah jalan dengan pembacaan gugatan. Namun pembacaan gugatan baru dilakukan, setelah Majelis Hakim menerima hasil laporan mediasi gagal dari mediator.
“Agenda pembacaan gugatan Majelis Hakim belum bisa ambil sikap. Jika belum ada laporan dari Hakim mediator. Tiga gugatan itu tergugatnya sama, penggugatnya beda tapi kuasa hukumnya sama. Sesuai hukum acaranya harus tiga kali mediasi. Kalau satu kali mediasi tiga berkas dimediasi tidak masalah,” tutupnya. (kn-2)


