Sunday, 16 February, 2025

Pembangunan PLTA di 2 Kabupaten Diusulkan Masuk PSN

TANJUNG SELOR – Potensi hydropower di Kalimantan Utara (Kaltara) cukup menjanjikan. Tiga kabupaten memiliki potensi tersebut, yakni Bulungan, Malinau dan Nunukan.

Menurut Kasi Perencanaan Sektoral dan Pengembangan Potensi Daerah, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Rahman Putrayani, hanya Bulungan dan Malinau yang tengah berproses pengembangan hydropower. Di Malinau terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Mentarang dengan investor PT Kayan Hydro Nusantara (KHN) dan Bulungan rencana membangun PLTA Sungai Kayan dari investor PT Kayan Hydro Energi (KHE).

“Kita masih menunggu progres dari dua mega proyek itu,” ungkapnya, Senin (16/5).

Ia mengaku, proyek pembangunan PLTA telah diusulkan masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Baik PT KHN maupun PT KHE, keduanya berupaya agar proyek itu bisa terlaksana.

“Usulan agar bisa masuk PSN, suratnya sudah masuk di Pemerintah Pusat. Tinggal menunggu keputusan saja,” terangnya.

Akan tetapi, saat ini hanya PLTA Kayan Mentarang yang dibahas Pemprov Kaltara. Karena dari dua proyek itu, yang siap pembangunan bendungan adalah PLTA Kayan Mentarang. Diusulkan PLTA Mentarang, karena melihat industri strategis di Malinau. Sehingga digenjot dan dipercepat oleh Pemerintah Pusat.

Apabila PLTA Kayan Mentarang terbangun maka memiliki kapasitas 1.375 mega watt (MW). “Untuk KHE itu sempat dulu, tapi namun belum ada informasi terbaru. Terlebih, PLTA Sungai Kayan yang akan dibangun KHE, masih ada beberapa kendala,” tuturnya.

Meskipun izin yang dibutuhkan hampir terpenuhi semuanya. Tapi, pembangunan PLTA Sungai Kayan masih berproses untuk gudang peledak. Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan mengungkapkan, progres pembangunan PLTA Kayan Mentarang cukup signifikan. Bahkan prosesnya berjalan dengan baik.

“Kalau melihat progresnya sendiri, itu sudah mengarah ke groundbreaking. Ada kemungkinan tahun ini bisa groundbreaking,” ujarnya.

Progres PLTA Kayan Mentarang dibuktikan dengan perizinan hingga pembebasan lahan yang berjalan baik. Ada izin lokasi, pembebasan lahan, Amdal dan proses yang berjalan dari kementerian. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru