TANJUNG SELOR – Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) direncanakan akan dinaikkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Saat ini, pemkab masih melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait.
Kenaikan tarif PDAM, berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bandung, Surabaya dan sejumlah daerah di Pulau Jawa telah menaikkan tarif PDAM.
Bupati Bulungan Syarwani mengakui, saat ini masih dilakukan pembahasan perihal rencana kenaikan tarif PDAM. “Jangan sampai keputusan itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” harapnya, Minggu (5/2).
Menurut mantan Ketua DPRD Bulungan ini, dampak yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif air PDAM perlu diantisipasi. Hal ini menjadi salah satu poin pembahasan yang dilakukan pemkab.
“Pasti bergejolak. Harus kita pertimbangkan apa yang menjadi permasalahan dan dampaknya,” tuturnya.
Dikatakan Bupati, penyesuaian tarif harus disertai dengan layanan yang maksimal. Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada PDAM Danum Benuanta. PDAM diminta untuk terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Mengingat, air bersih ini merupakan kebutuhan dasar.
“PDAM membutuhkan pembiayaan untuk operasional. Tetapi, bukan berarti menyampingkan fungsi sosial PDAM dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, PDAM tidak hanya sekadar mencari untung. Apalagi, butuh dana dan pembiayaan untuk operasional. (kn-2)