TANJUNG SELOR – Rencana pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera terealisasi. Setelah dilantiknya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jumat (16/12).
Pembentukan PT Kaltara sebagai amanah Undang-Undang Nomor 9 tahun 2021 tentang pembentukan Pengadilan Tinggi baru. Salah satunya di Kaltara. Dengan keberadaan PT tersebut, pemerintah tentu saja berharap layanan peradilan, hukum kepada masyarakat di wilayah Kaltara aksesnya lebih dekat.
“Tugas Pengadilan Tingkat Banding itu, antara lain memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada level banding. Jadi, kalau ada orang atau para pihak merasa keputusan Pengadilan Negeri tidak puas. Maka mereka boleh banding ke Pengadilan Tinggi Kaltara,” terang Kepala Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija, kepada Harian Rakyat Kaltara.
Namun, untuk sementara PT Kaltara masih menangani perkara pidana umum dan perdata. Di tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Tanjung Selor bakal naik status menjadi Pengadilan Negeri Kelas 1 A.
“Nanti akan ada PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” imbuhnya.
Kehadiran PHI di Kaltara, menurut dia, akan memudahkan urusan perkara antara pekerja atau buruh. Karena selama ini perkara tersebut dilimpahkan ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk perkara Tipikor. Dengan ditingkatkan tipe PN Tanjung Selor menjadi Kelas 1 A, maka perkara tersebut bisa diselesaikan di Kaltara.
Untuk kantor sementara PT Kaltara, berlokasi di Jalan Gapensi, Kecamatan Tanjung Selor. Rencana pembangunan kantor representatif, telah disediakan lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, di areal Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
“Untuk hakim tinggi, baru ada satu orang yang dilakukan pelantikan hari ini (kemarin, Red). Sisanya ada empat orang akan dilantik pada Februari 2023,” ujarnya.
Mengingat masih tahap proses pembentukan, sehingga tidak semua langsung berjalan. Tetapi dilakukan secara bertahap. Setelah semuanya dilantik, baru semuanya bisa berjalan. Untuk persidangan banding bisa dilakukan saat ini, namun masih dilakukan secara manual. Karena dengan adanya tiga orang hakim saat ini dirasa sudah cukup.
“Ada hakim ketua, wakil dan anggota. Tiga orang ini sudah memenuhi kuorum. Namun lebih baik kalau sidang di tahun depan, karena fasilitasnya agak lebih lengkap,” harapnya. (kn-2)


