TARAKAN – Usai mendapati dugaan penyelundupan roti Milk Bun asal Thailand, Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan aturan ini, pemerintah akan mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan Andy Irwanto mengatakan, dari aturan tersebut ada beberapa barang bawaan penumpang yang dibatasi.
Seperti telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet maksimal dua unit per penumpang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu setahun. Kemudian alas kaki dibatasi maksimal dua pasang per penumpang, elektronik paling banyak lima unit dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS per penumpang.
“Diaturan itu sudah disebutkan barang bawaan apa saja yang dibatasi,” terangnya, Minggu (24/3).
Pengawasan di Bea Cukai Tarakan di jalur internasional yang ada di Pelabuhan Malundung, akan melakukan pengawasan ketat terhadap barang bawaan penumpang. Semuanya harus disesuaikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Ada juga pembatasan tentang harga, misalnya mainan yang maksimal seharga 1.500 dollar AS,” sebutnya.
Selain barang penumpang, Permendag mengatur terkait barang kiriman. Ia berharap masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, untuk membaca aturan dari batasan barang bawaan yang sudah diatur dengan aturan terbaru. Selama ini, pihaknya genjar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami sudah sosialisasikan aturan ini melalui media sosial. Nanti di Pelabuhan Malundung kami buatkan banner. Jadi saat ada penumpang yang berangkat bisa membacanya,” harapnya.
Untuk pengawasan yang selama ini diberlakukan, penumpang dari luar negeri yang tiba di Pelabuhan Malundung akan diminta mengisi Electronic Customs Decleration (e-CD). Diketahui e-CD merupakan pemberitahuan pabean, atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
“Para penumpang akan mengisi terkait barang bawaan apa saja. Nanti petugas di lapangan akan memeriksa barangnya. Apabila diperlukan diperiksa, maka akan diperiksa langsung,” tuturnya.
Apabila ada barang bawaan penumpang yang kelebihan dari aturan yang sudah ditetapkan, akan dikenakan bea masuk. Asal barang tersebut dikategorikan barang baru dibeli. “Namun apabila barang itu bekas dan melebihi apa yang sudah diizinkan. Maka akan dicegal oleh petugas. Kalau perlu akan disita petugas kalau dipunya izin,” tegasnya. (kn-2)