Friday, 3 April, 2026

Perpanjangan Pelabuhan Malundung Memenuhi Syarat

TARAKAN – Setelah mendapat izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait perpanjangan Pelabuhan Malundung Tarakan.

Selanjutnya, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan sudah memberi rekomendasi. Untuk dibawa oleh Pelindo IV Tarakan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan pada KSOP Kelas III Tarakan Indra Sayadi, pembangunan dermaga atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus), harus mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub.

Makanya salah satu syarat untuk mendapat izin dari Dirjen Hubla, harus mendapat rekomendasi dari KSOP. “Kami juga sudah survei pada Jumat (8/7) dan sudah membuat rekomendasi. Hari ini (kemarin, Red) sudah ditandatangani dan segera dikasih ke Pelindo,” katanya, Selasa (12/7).

Usai mendapat rekomendasi, Pelindo bias langsung memberikan ke Dirjen Hubla. Dengan persyaratan lain seperti, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED) dan izin lingkungan. “Kalau sudah ada izin pembangunan, sudah bisa melakukan kegiatan,” tegasnya.

Survei yang dilakukan sebelumnya bersama Distrik Navigasi Tarakan, berupa survei kelayakan penambahan dermaga. Baik itu survei titik koordinat dan keselamatan pelayaran. Karena Pelabuhan Malundung sudah ada masterplan, maka hanya perpanjangan dermaga dilakukan pengembangan saja. “Kami juga menyarankan untuk dipasangi lampu suar. Itu rekomendasi keselamatan pelayaran,” harapnya.

Dari hasil survei, sudah memenuhi syarat. Diantaranya kedalaman laut minimal sedalam 10 Low Water Spring (LWS). Sementara di Pelabuhan Malundung sudah 13 LWS. Biasanya kalau tidak memenuhi standar kedalaman, harus dikeruk.

Setelah nantinya pembangunan telah selesai dibangun, pelabuhan belum bisa langsung digunakan. Setelah mendapat izin pengoperasian dari Dirjen Hubla Kemenhub. “Setelah dibangun, belum bisa langsung dipakai. Pelindo harus melaporkan dulu pembangunan telah selesai. Setelah itu meminta izin pengoperasian. Namanya uji coba sandar kapal. Dermaga yang sudah dibangun, bisa tidak sandar kapal. Setelah izin pengoperasian keluar, baru bisa sandar kapal,” bebernya.

Mengenai soal antisipasi gangguan alur pelayaran, Pelindo sudah menjelaskan di dalam RIP. Diantaranya ada jangka pendek lima tahun, jangka menengah 15 tahun dan jangka panjang 25-50 tahun. “Navigasi juga sudah kasih rekomendasi,” ujarnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru